MALANGTIMES - Pamekasan ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Minggu (29/3/2020) malam. Penetapan dilakukan sebab diketahui ada satu pasien di Kabupaten Gerbang Salam yang dinyatakan positif Covid-19. Bahkan, diketahui pasien yang dinyatakan positif itu sudah meninggal dunia seminggu yang lalu.
Bupati Pamekasan Badrut Tamam menjelaskan kronologi singkat pasien tersebut dalam konferensi pres tadi malam. Politisi PKB itu menjelaskan bahwa pasien tersebut merupakan warga Pamekasan yang datang dari Malang.
Baca Juga : Aksi Tak Terpuji Bule di Bali, Pandemi Covid-19 Malah Party
"Pada tanggal 17 Maret datang orang dari Malang dengan keadaan sudah sakit, baru setelah itu tanggal 19 Maret masuk rumah sakit sekitar pukul 21:00 WIB, dan tanggal 20 Maret pasien meninggal dunia sekitar pukul 12:30 WIB," kata matan aktivis PMII itu.
Kendati demikian, ia berharap masyarakat Pamekasan tidak perlu was-was sebab pada hari yang sama dokter dan perawat yang menangani pasien tersebut dikarantina dan sampai saat ini tidak ada keluhan.
"Mereka dikarantina sampai 3 April 2020 mendatang," imbuhnya.
Kelurga pasien yang meninggal dunia dipastikan juga sudah terisolasi mandiri dan sampai saat ini pula pihak keluarga tidak ada keluhan apapun.
Pasien yang awalnya ditetap sebagai PDP (Paseian Dalam Pengawasan) awalnya, tanggal 24 Maret dinyatakan negatif Corona oleh Balai Basar Tekhnik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit di Surabaya. Sayangnya, selanjutnya dinyatakan positif Corona.