MALANGTIMES - Kantor Satuan Pelayanan Adminstrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota, yang sebelumnya terdapat keputusan untuk penutupan pelayanan mulai 24 Maret hingga 28 Mei 2020 sebagai antisipasi Covid 19, saat ini terdapat perubahan pertimbangan untuk pembukaan pelayanan kembali.
Dalam perubahan keputusan ini, merupakan diskresi dari Polresta Malang Kota dengan beberapa pertimbangan seperti dengan pengurangan jam operasional serta dengan telah dilengkapinya peralatan pencegahan penyebaran Covid 19 di kantor Satpas Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto menjelaskan, pengurangan jam operasional, pada hari Senin sampai Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dan Sabtu, dibuka mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 11.00 WIB.
"Tentunya telah disiapkan wasthufel, bilik sterilisasi, thermal gun, handsanitizer, masker sarung tangan dan peralatan penyemprotan disinfektan," jelasnya.
Selain penyiapan property tersebut, para personel Satpas juga menjalankan Standart Operational Procedure (SOP) pencegahan Corona, yakni penerapan jarak antar petugas dalam pelayanan minimal 1,5 meter serta tidak saling berjabat tangan.
"Para petugas diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan," terangnya.
Kemudian pada kursi tunggu pelayanan diberikan tanda silang dengan tujuan memberikan jarak antar orang yang antre pelayanan. Sebelum petugas menggunakan komputer, atau peralatan kerja di tempat pelayanan diharuskan melakukan pembersihan terlebih dulu dengan tisu antiseptik.
Begitu pun saat memeriksa berkas-berkas maupun sesudah memeriksa berkas, para petugas diwajibkan membersihkan tangan dengan handsanitizer.
Setelah selesai melakukan pelayanan petugas juga diwajibkan membersihkan meja-meja maupun peralatan yang digunakan untuk pelayanan.
Dari sisi masyarakat, petugas harus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat sebelum masuk Kantor Satpas agar mencuci tangan terlebih dulu.
Setelah itu, petugas harus mengarahkan masyarakat memasuki bilik sterilisasi.
Baca Juga : 4.866 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Batu Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp 200 Ribu
Selesai dari bilik sterilisasi, masyarakat kemudian menjalani tahapan pengecekan suhu badan dan pemakaian handsanitizer.
"Untuk lebih maksimal, dalam seminggu dua kali, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Satpas selesai pelayanan," pungkasnya.
Sementara itu, jenis-jenis pelayanan unggulan seperti Simling, Sim Corner, Samling, Samsat Payment Point tutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.