MALANGTIMES - Bagi kalian yang masih doyan nongkrong dan beraktivitas di tempat keramaian, bersiaplah untuk dibuyarkan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Jika terbukti mengabaikan imbauan social distancing tersebut, maka Polres Malang dipastikan tidak segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami (Polres Malang) bakal aktif melakukan patroli untuk menertibkan masyarakat yang masih nekat mendatangi kerumunan massa. Hal ini sesuai dengan yang terlampir dalam maklumat Kapolri, Jenderal Idham Aziz,” tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Dijelaskan Hendri, dalam Maklumat Kapolri yang bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tersebut. Menjelaskan sedikitnya ada 5 point yang dimaksud dengan kerumunan massa.
Poin pertama meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kemudian poin kedua meliputi kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Sedangkan poin ketiga meliputi kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Selanjutnya poin keempat terdiri dari unjuk rasa, pawai dan karnaval. Kemudian point terakhir adalah kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
”Selain Maklumat Kapolri, larangan berkumpul yang melibatkan massa dalam jumlah yang banyak itu, juga terlampir dalam Undang-undang nomor 4, tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” ungkap Hendri.
Menurut Hendri, pelarangan berkumpul dalam agenda yang melibatkan banyak massa tersebut, bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. ”Malang ini sudah masuk zona merah covid-19, jadi penyebaran virus corona ini harus kita cegah bersama. Salah satunya dengan meminimalisir beraktivitas di luar rumah," terang Hendri.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Jika terbukti masih nekat, lanjut Hendri, maka masyarakat yang kedapatan membuat agenda maupun berkumpul yang melibatkan massa banyak maka bisa dipenjara. Tidak main-main, ancamanya adalah kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. ”Kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan dan himbauan, tapi jika masih bandel dan tidak bisa diatur maka terpaksa harus kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendri.