MALANGTIMES - Seorang jaringan peredaran narkoba berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wonosari.
Tersangkanya bernama Tatok Wijaya.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Salah satu warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ini diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran sabu.
”Tersangka kami amankan saat hendak bertransaksi narkoba. Kasusnya masih dalam pengembangan, petugas masih memburu jaringan lain yang memasok sabu kepada pelaku TW (Tatok Wijaya),” kata Kapolsek Wonosari, AKP Edi Purnama, Senin (23/3/2020).
Dijelaskan Edi, terungkapnya kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Wonosari.
Mendapat laporan, petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat informasi jika pelaku yang memasok sabu ke wilayah Kecamatan Wonosari adalah Tatok Wijaya.
Hingga akhirnya, pada akhir pekan lalu polisi yang mengendus keberadaan pelaku bergegas melakukan pengintaian di kawasan Jalan Raya Desa Karangsuko, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Iya, tepat didepan swalayan waralaba itulah, tersangka Tatok bertransaksi narkoba.
”Saat kami amankan, petugas mendapati barang bukti berupa dua poket sabu seberat 0,6 gram,” kata Kapolsek Wonosari dengan pangkat tiga balok dibahu ini.
Belakangan diketahui, guna mengelabuhi petugas dua poket sabu yang disita polisi tersebut, disimpan tersangka di dalam kemasan rokok.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Sementara itu, sebelum menggelandang tersangka ke Mapolsek Wonosari, petugas juga sempat melakukan penggeledahan di tempat tinggal pria 28 tahun tersebut.
Di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang inilah polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Di antaranya uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 200 ribu dan satu unit HP (Handphone).
”Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan perundang-undangan tentang narkotika, sesuai dengan yang terlampir dalam pasal 112 juncto pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” tutup Kapolsek Wonosari.