MALANGTIMES - Universitas Negeri Malang melakukan banyak hal dalam pencegahan penyebaran virus Corona dengan banyak hal. Salah satunya dengan meniadakan presensi kehadiran dosen. Namun demikian, hak-hak tetap diberikan penuh.
Hal ini tertera dalam surat atas nama Rektor yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II UM Prof Dr Heri Suwignyo MPd. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UM 16.3.39/UN32/KL/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang.
Baca Juga : Ungkapan Mahasiswa Asing UIN Malang yang Terisolasi di Kampus
"Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 1 April 2020 presensi kehadiran dari Dosen dengan Tugas Tambahan, Pejabat Struktural, Dosen, dan Tenaga Kependidikan ditiadakan, tetapi hak-hak sebagai PNS/CPNS/non-PNS UM diberikan penuh." Begitu yang tertulis dalam poin pertama.
Poin kedua, dosen tidak wajib hadir di kampus, kecuali ada kegiatan akademik yang tidak bisa dilakukan secara daring.
Selanjutnya, dosen dengan Tugas Tambahan dan Pejabat Struktural wajib hadir di kampus minimal 75%, sedangkan Tenaga Kependidikan wajib hadir minimal 50%.
Yang terakhir, pimpinan unit mengatur teknis pelaksanaannya dengan memperhatikan beban pekerjaan masing-masing unit.
Berdasarkan surat edaran Rektor UM yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 sendiri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seluruh civitas akademika UM dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19.
Para dosen diharapkan mengondisikan perkuliahan dalam jaringan atau online melalui Sipejar atau media lainnya.
Civitas juga diharuskan menghindari kumpulan masa yang melebihi 10 orang.
Baca Juga : Tatkala Tiba-tiba Ada Orang Kejang di Kampus UIN Malang
Para dosen dan tenaga kependidikan jika tidak ada tugas tambahan disarankan untuk tetap di rumah.
Seperti halnya institusi lain, UM juga membentuk satuan petugas kewaspadaan Corona Virus Disease 2019.
Layanan yang diberikan satgas adalah siap siaga selama 24 jam apabila ada keluhan dari keluarga UM, menjadi rujukan apabila terdapat Orang Dalam Pantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pantauan (PDP), melakukan sterilisasi terhadap seluruh gedung dan ruangan, pembentukan protokol kesehatan, hingga melengkapi sarana kebersihan di setiap lingkungan mulai dari hand sanetizer, tissue kering, dan tempat sampah.