Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Buat Septic Tank Tak Bisa Asal-Asalan, Ini Aturannya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

04 - Mar - 2020, 20:32

Ilustrasi septitank (ist)
Ilustrasi septitank (ist)

MALANGTIMES - Setiap lokasi tempat tinggal, diwajibkan untuk memiliki septic tank atau tanki kotoran yang kedap air. Hal itu digunakan sebagai tempat penampungan atau pengolahan tinja sementara dan berguna dalam mencegah penyebaran bakteri penyakit maupun mencegah adanya pencemaran lingkungan.

Dan untuk pembuatan septic tank, ternyata tak bisa asal-asalan jadi. Sebab terdapat aturan dan klasifikasi yang itu telah ditentukan standarisasinya. Pembuatan septic tank juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Baca Juga : Ini Potret Kawasan Kampung Ramah Anak Kota Batu

Dalam ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017 dan juga dilansir dari akun Instagram Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah (UPT PAL) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPK) Kota Malang, menjelaskan jika sebuah tanki septic tank diharuskan kedap air.

Hal itu dikarenakan, agar air dalam septic tank yang  tercampur dengan kotoran manusia dan mengandung ribuan bakteri, tidak meresap ke dalam tanah dan mencemari lingkungan sekitarnya.

Selain itu, dalam pembuatan septic tank juga harus diwajibkan untuk memiliki lubang ventilasi atau lubang hawa, memiliki lubang kontrol dan yang paling terpenting adalah adanya pipa masuk dan keluar bagi limbah tinja. Septic tank juga diharuskan secara berkala untuk dilakukan adanya penyedotan yang kemudian dikirim ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Dalam SNI 2398:2017, juga mengatur ketentuan jarak antara lokasi septic tank dengan sumur maupun lokasi tempat tinggal. Jarak minimal sumur septic tank dengan sumur air bersih adalah 10 meter, kemudian dengan bangunan atau rumah sekitar 1,5 meter dan dengan sumur resapan air hujan berjarak 5 meter.

Kemudian jarak minimal up flow filter septic tank dengan sumur resapan air hujan, sumur air bersih, masing-masing 1,5 meter. Dan jarak minimal Taman Sanita septic tank dengan sumur air bersih, rumah, sumur air maupun sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter.

Sementara itu, untuk bentuk teknis dan ukuran dari septic tank, hal tersebut menyesuaikan dengan banyaknya jumlah penghuni dalam sebuah rumah. Dalam ukuran standar dengan bentuk segi empat perbandingan panjang dan lebar adalah 2 banding 1 sampai 3 banding 1. Lebar lebar septic tank minimal 0,75 m dengan panjang 1,5 m dan ketinggian 1,5 m.

Sementara untuk ketentuan ukuran septic tank tercampur Yani antara limbah tinja dengan limbah rumah tangga jika dia dari memakan jumlah orang juga memiliki ukuran yang berbeda-beda.

Untuk jumlah pemakai 5 orang, septic tank harus memiliki volume 2,1 meter kubik, pemakai 10 orang septic tank bervolume 3,9 meter kubik. Kemudian Jumlah pemakai 15 orang, volume sepetic tank  5,8 meter kubik dan jumlah pemakaian 20 orang, dengan volume septic tank 7,8 meter kubik

Baca Juga : Kasus Wendit Stagnan, Akibat Kota Malang Ngotot Tak Akui Aset Milik Pemkab

Sementara itu, untuk jenis septic tank terpisah atau yang hanya digunakan untuk membuat tinja maupun urin berbeda dengan ukuran septic tank yang dengan jenis tercampur. Untuk pemakaian 10 orang ukuran septic tank hanya diperlukan 1,6 meter kubik.

Pemakaian 15 orang diperlukan volume septic tank sebesar 2,5 meter kubik. Kemudian pemakaian 20 orang diperlukan volume septic tank sebesar 2,9 meter kubik dan pemakaian 50 orang, diperlukan pembuatan septic tank denga volume 5,2 meter kubik.

Di sisi lain, berkaitan dengan sepetic tank, Kepala UPT M Arif menjelaskan jika masyarakat bisa menghubungi call center yang telah disediakan untuk bisa mendapatkan layanan penyedotan dari UPT PAL.

Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0341564000, kemudian melalui WhatsApp dengan nomor 0895390640000, atau juga bisa melalui Instagram UPT PAL DPUPR Kota Malang dan Facebook Uptpalpal," ungkapnya (3/3/2020).

Soal biaya atau retribusi penyedotan, Arif mengatakan  saat ini masih belum dikenakan retribusi perihal penyedotan. Pasalnya, saat ini pihak UPT PAL masih menunggu peraturan daerah (perda) yang mengatur retribusi tersebut. Sebab saat ini untuk retribusi penyedotan masih menunggu payung hukum atau peraturan daerah (Perda). Dan untuk seklai penyedotan sementara hanya dimintai perihal biaya retribusi pembuangan ke IPLT sebesar Rp 15 ribu.


Topik

Lingkungan malang berita-malang Buat-Septic-Tank-Tak-Bisa-Asal-Asalan Unit-Pelaksana-Teknis-Pengolahan-Air-Limbah Pengolahan-Lumpur-Tinja septic-tank-atau-tanki-kotoran


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya