Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terdakwa Mutilasi Pasar Besar Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

26 - Feb - 2020, 19:33

Sugeng Santoso (rompi orange) usai menjalani sidang vonis di PN Malang (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Sugeng Santoso (rompi orange) usai menjalani sidang vonis di PN Malang (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Vonis hukuman kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang dengan terdakwa Sugeng Santoso (49) telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Hakim telah memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap Sugeng Santoso dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu

"Menyatakan terdakwa Sugeng Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana. Sebagaimana dakwaan alternatif ke 1, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Majelis hakim ketua, Dina Pelita Asmara (26/2/2020).

Sementara itu, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang menuntut Sugeng dengan hukuman penjara seumur hidup.

Untuk itu, menangapi putusan hakim, dengan sela waktu tujuh yang yang diberikan, pihak JPU saat ini masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sugeng.

"Saat ini kami masih pikir-pikir, untuk perkara ini, kami harus melaporkan dulu ke pimpinan (Kejaksaan Tinggi) dulu untuk menentukan sikap," jelas Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah

Namun pihaknya juga mengapresiasi hakim yang  mengamini jika Sugeng memang telah terbukti sesuai dakwaan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap seseorang mr.x.

"Kami hormati dan hargai itu, yang terpenting Hakim sependapat dengan kita, " ujarnya

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Disisi lain, kuasa hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi menjelaskan, pada prinsipnya tim kuasa hukum menghargai keputusan dari majelis hakim yang menuntut Sugeng dengan hukuman 20 tahun penjara.

Namun beberapa hal ada yang menjadi keberatan dari tim kuasa hukum. Dalam pertimbangan hukum, dijelaskannya terdapat beberapa hal yang biasanya menjadi pertimbangan namun disitu tidak pernah diungkap, terutama mengenai sebab kematian korban

"Kemudian yang kedua mengenai hasil dari forensik,  visum tidak secara jelas disebutkan. Hanya sempat disampaikan bahwa itu postmortem, namun demikian pemotong yang dilakukan terkesan dilakukan secara sengaja sehingga darah dari korban sempat muncrat di kaos terdakwa. Padahal dalam awal dakwaan bertolak belakang dengan ini tadi," bebernya

"Itu tidak pernah disampaikan sebab kematian dari si korban. Dan di visum yang terlampir dalam berkas itu sudah menyebutkan jika sebab kematian korban tidak diketahui. Pertanyaannya ada apa dengan hal itu, padahal jelas 340 adalah pembunuhan yang terencana mestinya di visum jelas terungkap di hasil kesimpulan. Untuk itu kita akan mengupayakan untuk usaha banding," tambahnya mengakhiri


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Vonis-hukuman-kasus-mutilasi-di-Pasar-Besar Terdakwa-Mutilasi-Pasar-Besar Divonis-Hakim-20-Tahun-Penjara Pengadilan-Negeri Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto