Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gara-Gara Pagar, Pengusaha Konveksi Duduk di Kursi Pesakitan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Feb - 2020, 07:16

Kujang saat menjalani sidang di PN Malang. (12/2/2020)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kujang saat menjalani sidang di PN Malang. (12/2/2020)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Permasalahan pagar berujung jalur hukum. Kasus itu terjadi di Jalan Kartini, Klojen, Kota Malang.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Ceritanya, seorang pengusaha konveksi bernama Agus Suyono, warga Jalan Kartini 7,  harus duduk di kursi pesakitan karena permasalahan pagar. Pasalnya, dia dilaporkan warga Jalan Kartini 17 bernama Cathalina ke Polresta Malang Kota. Agus disebut telah merusak pagar tembok yang berdiri di atas tanah Chatalina.

Kasus tersebut dilaporkan pada 2017 lalu, namun baru dinyatakan P-21 (sempurna) pada Desember 2019.  Dalam laporan tersebut, Kujang -sapaan Agus Suyono- dianggap telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Pembongkaran pagar dilakukan Kujang lantaran kendaraan miliknya sulit masuk ke rumah kontrakannya  di Jalan Kartini 19 A, yang berada persis di samping rumah Chatalina.

Chatalina sendiri beralasan memasang pagar tersebut sebagai pembatas rumah setelah adanya pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah pagar temboknya dirobohkan, Chatalina sempat ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihaknya meminta Kujang untuk membangun kembali pagar tembok miliknya. Jika nantinya telah dibangun kembali, maka Chatalina akan mencabut laporannya.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Namun pihak Kujang menolak tawaran Chatalina dan mobil-mobil milik Kujang malah sering menutupi  jalan masuk menuju rumah Chatalina.

Rudy Murdany, penasihat hukum Kujang, 
menjelaskan, semenjak kliennya mengontrak rumah tersebut untuk dijadikan gudang konveksi, rumah Chatalina dalam keadaan kosong. Pelapor sendiri juga jarang terlihat di rumah tersebut.

"Pagar itu mengganggu proses memasukkan barang. Sekarang upaya hukum kami ajukan kebenaran formil dan materil. Saksinya pemilik rumah. Dia secara tertulis sangat keberatan dengan dibangunnya pagar itu," ucapnya.

Permasalahan ini sendiri sempat sampai ke dinas terkait, seperti Satpol PP Kota Malang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, beberapa waktu dulu. "Hasilnya setelah mediasi, pagar ada saran untuk pagar dimundurkan sekitar 10 meter. Namun karena dari pihak Chatalina jarang dijumpai di rumah tersebut, akhirnya tim Pak Kujang turun. Yang jelas upaya hukum, kami ajukan kebenaran formil dan materil," pungkas Rudy.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Pengusaha-Konveksi-dipidana Permasalahan-pagar-berujung-jalur-hukum DPUPR-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni