Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hati-hati ! Teman Bermain Bisa Berubah Jadi Pencuri

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

12 - Feb - 2020, 21:06

Tersangka pencurian Joko Suprayitno (20) dan Rudi Prasetyo (19) yang diamankan beserta barang bukti curian oleh jajaran Polsek Bululawang (Foto: Istimewa)
Tersangka pencurian Joko Suprayitno (20) dan Rudi Prasetyo (19) yang diamankan beserta barang bukti curian oleh jajaran Polsek Bululawang (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Teman tidak selamanya baik.  Jika sudah ada niat buruk, sewaktu-waktu akan melakukan aksinya.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Pada hari Senin (10/2/2020) jajaran Unit Reskrim Polsek Bululawang mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.Tersangka pencurian bernama Joko Suprayitno (20) dan Rudi Prasetyo (19) yang terbilang masih muda. Meski demikian mereka sudah berani melakukan perbuatan melawan hukum dan bersiap untuk merasakan 'hotel prodeo'.

Menurut penuturan Kapolsek Bululawang Kompol Fatkhur Rokhman, kejadian itu terjadi pada Selasa (4/2/2020) jam 07.00, rumah korban Kumaiyah (39) dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 11.30 WIB korban datang dari kerja melihat pintu rumah samping dan pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak, serta 3 ponsel dan 2 speaker aktif turut hilang,"Tuturnya.

"Melihat kondisi tersebut Kumaiyah (39) melapor ke Polsek Bululawang, dan petugas melakukan penyelidikan lalu mendapat informasi barang-barang yang hilang diketemukan di Dusun Sukorejo, Desa Kasembon. Petugas mendapat petunjuk mengarah ke teman anak korban yang pernah menginap di rumah korban," 

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas menemukan tanda-tanda bahwa tersangka pelaku pencurian bekerja di tempat cuci kendaraan yabg ada di Surabaya,"Setelah kami lakukan interogasi pada anak korban (Rafli) mengenai ciri-ciri anak yang pernah menginap, kemudian Unit Reskrim Polsek Bululawang melakukan penyelidikan ke runah tersangka di Desa Ngembal Wajak dan tidak ditemukan tersangka. Informasi terakhir, tersangka sedang bekerja di Surabaya. Senin (10/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bululawang menangkap tersangka pelaku sesuai alamat yang tertera, dan kedua pelaku mengakui semua perbuatannya,"Jelas petugas.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 ponsel dan 2 speaker aktif. Akibat perbuatan kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 7 tahun kurungan penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang 2-tersangka-pelaku-pencurian-di-Desa-Bululawang-Kecamatan-Bululawang-Kabupaten-Malang jajaran-Unit-Reskrim-Polsek-Bululawang Kapolsek-Bululawang-AKP-Fatkhur-Rokhman


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya