MALANGTIMES - Teman tidak selamanya baik. Jika sudah ada niat buruk, sewaktu-waktu akan melakukan aksinya.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Pada hari Senin (10/2/2020) jajaran Unit Reskrim Polsek Bululawang mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.Tersangka pencurian bernama Joko Suprayitno (20) dan Rudi Prasetyo (19) yang terbilang masih muda. Meski demikian mereka sudah berani melakukan perbuatan melawan hukum dan bersiap untuk merasakan 'hotel prodeo'.
Menurut penuturan Kapolsek Bululawang Kompol Fatkhur Rokhman, kejadian itu terjadi pada Selasa (4/2/2020) jam 07.00, rumah korban Kumaiyah (39) dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 11.30 WIB korban datang dari kerja melihat pintu rumah samping dan pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak, serta 3 ponsel dan 2 speaker aktif turut hilang,"Tuturnya.
"Melihat kondisi tersebut Kumaiyah (39) melapor ke Polsek Bululawang, dan petugas melakukan penyelidikan lalu mendapat informasi barang-barang yang hilang diketemukan di Dusun Sukorejo, Desa Kasembon. Petugas mendapat petunjuk mengarah ke teman anak korban yang pernah menginap di rumah korban,"
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas menemukan tanda-tanda bahwa tersangka pelaku pencurian bekerja di tempat cuci kendaraan yabg ada di Surabaya,"Setelah kami lakukan interogasi pada anak korban (Rafli) mengenai ciri-ciri anak yang pernah menginap, kemudian Unit Reskrim Polsek Bululawang melakukan penyelidikan ke runah tersangka di Desa Ngembal Wajak dan tidak ditemukan tersangka. Informasi terakhir, tersangka sedang bekerja di Surabaya. Senin (10/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bululawang menangkap tersangka pelaku sesuai alamat yang tertera, dan kedua pelaku mengakui semua perbuatannya,"Jelas petugas.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 ponsel dan 2 speaker aktif. Akibat perbuatan kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 7 tahun kurungan penjara.