MALANGTIMES - Seiring mencuatnya kasus perundungan yang dialami MS, salah satu siswa di SMPN 16 Kota Malang telah mencoreng dunia pendidikan. Ya, tempat di mana siswa-siswi harusnya belajar dengan aman dan nyaman malah menjadi area aksi kekerasan.
Bahkan, kejadian itu menjadikan korban harus mengalami operasi amputasi jari tengah tangan kanannya. Lembaga sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menjadi sorotan publik.
Kasus ini viral, dan seakan menjadikan Kota Pendidikan ini menjadi bulan-bulanan netizen. Sekolah dianggap lalai, dalam memberikan pengawasan terhadap siswa-siswanya, sehingga kecolongan dengan kejadian tersebut.
Lalu, sebagai langkah antisipasi, selain penguatan sistem pendidikan karakter, pengawasan dengan menambah CCTV di area lingkungan sekolah, perlukah ada Satgas Anti Kekerasan?
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi menyatakan berkaitan dengan hal itu, pencegahan tindakan bullying di sekolah seharusnya lembaga sekolah sudah memenuhi hal itu.
Terlebih, ada jabatan Waka Kesiswaan, guru Bimbingan Konseling (BK), hingga guru keagamaan.
"Bidang-bidang itu sudah lebih dari cukup, tetapi sekarang tinggal dilihat lemahnya itu di mana. Makannya, kita ada usulan di tempat anak-anak berkumpul harus ada CCTV, sehingga tidak ada lagi alasan bagi sekolah tidak tahu aktivitas siswa," jelasnya, saat ditemui di kantor DPRD Kota Malang, Rabu (12/2).
Regulasi Satgas Anti Kekerasan di lingkungan sekolah, sebetulnya sudah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Satgas ini bertugas untuk melakukan deteksi dini, akan kemungkinan terjadinya potensi kekerasan di lingkungan sekolah, melakukan pendekatan khusus kepada siswa korban kekerasan, dan memulihkan psikologisnya.
Namun, memang belum semua daerah sudah menerapkan sistem tersebut. Karenanya, lembaga independen berkaitan dengan sistem pengaduan adanya kejadian menyimpang di sekolah seakan masih kurang mendapat perhatian.
Terkait hal itu, pria yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kota Malang ini menyebut lembaga sekolah juga sudah bisa mewakili para orang tua murid. Namun, jika merasa kurang mendapat kenyamanan dan keamanan, maka legislatif siap menampung aspirasi masyarakat.
"Lewat sekolah masing-masing sebetulnya juga bisa, karena orang tua murid dan guru komunikasinya mestinya berjalan. Keluhan apa, anak perlu perhatian apa. Kalau merasa kurang nyaman, kami DPRD siap dan bisa menjadi sarana aspirasi masyarakat. Kita selalu terbuka," tandasnya.