Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba-Serbi

Beda Warna Beda Makna, Pahami Jenis Rambu-Rambu Lalu Lintas Ini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Feb - 2020, 09:56

Rambu-rambu lalu lintas. (Foto: kursusmengemudi)
Rambu-rambu lalu lintas. (Foto: kursusmengemudi)

MALANGTIMES - Bagi para pengendara di jalan raya, tentunya sudah tidak asing dengan sebuah rambu-rambu lalu lintas. Baik itu berbentuk lambang, angka, huruf ataupun sebuah kalimat.

Namun meskipun sudah sering menjumpai, nyatanya masih ada saja yang belum mengetahui arti dari warna pada rambu-rambu lalu lintas. Baik itu rambu yang tergolong peringatan, petunjuk, larangan maupun perintah.

Baca Juga : Teori Baru Bermunculan di Tengah Pandemi Corona: Media Tebar Propaganda, Ciptakan Panik, Ending-nya Krisis Ekonomi

Dan dilansir dari Quuenrides, jika warna-warna pada rambu-rambu lalu lintas mengandung makna tersendiri dan itu wajib harus diketahui para pengendara. Lalu apa saja warna-warna dan maknanya, simak saja informasi berikut ini.

1. Rambu peringatan berwarna dasar kuning.

Rambu yang memiliki warna dasar ini, berfungsi sebagai rambu peringatan kepada para pengendara untuk berhati-hati akan kemungkinan ada bahaya di depan di jalan yang mereka lewati.

Selain itu, rambu ini biasanya juga terpasang pada lokasi yang rawan bahaya yang banyak dilintasi para pengendara. Rambu dengan dasar warna kuning ini, selalu digunakan dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

2. Rambu larangan berwarna merah.

Rambu berwarna merah, merupakan rambu yang masuk kategori larangan. Misalnya seperti rambu dilarang berhenti, dilarang parkir, dan larangan lainnya. Larangan ini berlaku sampai ada batas akhir rambu larangan. 

Selain itu, pada rambu ini, menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, serta lambang huruf ataupun angka berwarna hitam.

3. Rambu berwarna dasar biru, rambu perintah.

Rambu jenis ini memang merupakan rambu yang masuk kategori rambu yang perintah. Rambu ini berwarna dasar biru dengan garis tepi, lambang, huruf atau angka serta kata-kata berwarna putih.

Rambu ini biasanya dijumpai pada perempatan jalan atau pertigaan jalan. Misalnya, terdapat perintah belok kiri langsung.

4. Rambu petunjuk berwarna dasar hijau.

Baca Juga : Ada-Ada Saja Kreativitas Influencer Tampilkan Makeup Bertema Covid-19

Rambu warna dasar hijau, berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada para pengguna jalan. Rambu ini pastinya sering dijumpai pengendara di sebuah kota. Rambu ini biasanya memberikan informasi arah atau jurusan, batas wilayah maupun fasilitas umum, bisa terminal ataupun lainnya.

Selain itu, ciri dari rambu ini adalah memiliki garis tepi, lambang huruf atau angka berwarna putih.

5. Rambu warna putih-garis.

Rambu jenis ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum atau minimum, batas larangan parkir, larangan berhenti dan lainnya. Rambu ini berwarna dasar putih dengan lambang huruf atau angka bergaris tepi warna hitam.

 

 


Topik

Serba-Serbi malang berita-malang Rambu-rambu-lalu-lintas Beda-Warna-Beda-Makna Pahami-Jenis-Rambu-Rambu-Lalu-Lintas Bagi-para-pengendara-di-jalan-raya malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri