MALANGTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus tewasnya Elly Marida (45), seorang guru SMP di Jombang. Pelaku pembunuhan merupakan pasangan suami istri asal Desa Cangkring Ngrandu, Kecamatan Perak, Jombang.
Pasutri yang membunuh guru matematika itu adalah Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21). Keduanya diamankan anggota Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (15/1) pekan lalu di kediamannya.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menerangkan, tewasnya Elly ini diawali niat para pelaku untuk mencuri harta milik korban.
Awalnya kedua pelaku datang ke rumah korban di Desa Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, untuk menyewa kamar kos pada Sabtu (21/12/19) pagi. Karena melihat kondisi rumah korban yang penuh barang berharga, lantas kedua pelaku berniat melakukan pencurian.
"Awalnya mereka mencari kos-kosan. Kemudian melihat kekayaan atau harta dari korban, timbul niat untuk memiliki," ungkap Boby pada jumpa pers di Mapolres Jombang, Jumat (24/1) siang.
Menurut Boby, pasutri tersebut sudah merencanakan aksinya untuk mencuri harta korban. Terbukti, kedua pelaku ini kembali ke rumah guru Elly dengan mempersiapkan sebilah pisau dapur. Keduanya mendatangi rumah Elly sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, Sari bertugas menemui korban untuk mengajak ngobrol guna mengalihkan perhatian. Sedangkan sang suami, Puji, memasuki ruang dapur melalui pintu belakang.
"Korban dicekik dari belakang hingga korban lemas. Setelah itu, baru dieksekusi. Karena belum juga meninggal dunia, baru dipukul dengan paving block," beber kapolres.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Sejumlah barang berharga berhasil digondol pelaku pasutri tersebut. Antara lain uang tunai senilai Rp 350 ribu, telepon genggam, dan beberapa perhiasan milik korban. "Ada handphone, ada perhiasan, ada uang. Ya senilai jutaan rupiah," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KHUP Sub 338 KUHP dan 365 (3) KHUP. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun," ujar kapolres.
Kasus tewasnya Elly Marida terjadi pada 21 Desember 2019. Elly ditemukan tergeletak di ruang dapur dengan kondisi bersimbah darah.