Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Divonis Bersalah, Pelajar Pembunuh Begal dan Penasehat Hukum Bingung Tentukan Sikap Untuk Mengajukan Banding

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

23 - Jan - 2020, 19:21

Terpidana pembunuh begal ZA (pakai topi dan masker) usai persidangan pembacaan putusan oleh hakim (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Terpidana pembunuh begal ZA (pakai topi dan masker) usai persidangan pembacaan putusan oleh hakim (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Koordinator Penasehat Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat memilih irit bicara setelah proses persidangan putusan majelis hakim dibacakan, Kamis (23/1/2020). Namun demikian, pengacara berambut gondrong itu memastikan jika pihaknya belum bisa mengambil keputusan apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

”Yang jelas kita sangat menghormati prosedur hukum yang ada di PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen, tapi banyak hal yg menjadi bahan pertimbangan kami. Satu hal yang perlu diketahui, ada waktu 7 hari untuk kami berfikir apakah putusan majelis hakim tadi bisa kita terima atau tidak,” terang Bakti saat ditemui awak media usai persidangan berlangsung, Kamis (23/1/2020).

Terhitung hingga hari ini (Kamis 23/1/2020) Bakti dan tim penasehat hukumnya, bakal berunding dengan pihak keluarga ZA. Tujuannya adalah untuk membahas apakah putusan Nuny Defiary selaku hakim tunggal, akan diterima atau ditolak dan melakukan banding.

”Kami pikir-pikir dulu, hari ini (usai persidangan) kami tidak menerima dan tidak menolak (keputusan hakim). Ada waktu 7 hari untuk kami berfikir ini (opsi banding),” sambung Bakti.

Pihaknya juga sempat menyinggung jika 4 tuntutan dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, tidak semuanya dapat dibuktikan dalam proses persidangan yang sudah berlangsung sejak 14 Januari 2020 silam.

Pada saat sidang perdana yang digelar pada Selasa (14/1/2020). JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan 4 pasal tuntutan dakwaan terhadap ZA. Keempat pasal tersebut meliputi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

”Jadi ada 4 dakwaan oleh jaksa, tadi juga disampaikan oleh majelis hakim. Pasal 340, 338 dan membawa sajam tidak bisa dibuktikan dan gugur dengan sendirinya, karena unsur kesengajaan yang sebabkan kematian itu tidak terjadi. Tapi hakim putuskan si anak ZA ini dikenakan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan mati,” ucap Bakti.

Pria berkulit sawo matang itu beranggapan, jika hakim merasa ZA memiliki rentan waktu yang cukup, sebelum akhirnya terjadilah proses penikaman senjata tajam yang dilakukan oleh ZA kepada pelaku begal.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

”Hakim tidak berfikir tentang pasal 49 (KUHP) ayat 1 dan 2 yang tidak dijadikan bahan pertimbangan, untuk unsur pembenar dan pemaafnya. Ini yang menurut kami akan menjadi bahan kajian kami kenapa kemudian hakim tidak berikan konsen terhadap pasal 49-nya,” ungkap Bakti.

”ZA akui ada penikaman, tapi tidak dilihat kenapa dia lakukan itu. Karena ada proses pengancaman pemerkosaan, ada ancaman untuk diberikan hartanya, itu yang barang kali hari ini tidak jadikan acuan ibu hakim untuk memutuskan anak ini,” sambungnya.

Apakah menerima putusan hakim 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam?. Bakti lagi-lagi masih enggan berspekulasi dan berdalih masih akan berkoordinasi dengan keluarga ZA. ”Perinsipnya keluarga tidak memastikan bisa terima atau tidak (pada hari ini),” ucap Bakti.

Terlepas dari itu semua, Bakti serta ZA dan keluarganya mengaku sudah ada feeling (perasaan), jika keputusan majelis hakim akan mengamini tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. Yakni terkait pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. ”Dengan berbagai pertimbangan, kami dengan tim dan keluarganya ZA sudah berfikir terkait ini (vonis hakim). Kami fikir dulu (apakah akan banding),” ujarnya.

Seperti yang sudah diberitakan, Nuny Defiary selaku hakim tunggal telah menjatuhkan vonis terhadap ZA, pada persidangan putusan yang berlangsung pada Kamis (23/1/2020). Dalam putusannya, hakim menyatakan ZA telah bersalah dan harus mempertanggungjawabkan hukum pidananya sesuai dengan pasal 351 KUHP. Sedangkan konsekwensi pidana yang dijatuhkan hakim adalah 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Pelajar-Pembunuh-Begal Terpidana-pembunuh-begal-ZA Pelajar-Pembunuh-Begal-Divonis-Bersalah Pengadilan-Negeri-Kepanjen-kabupaten-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya