Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Waduh, Pengurus LKSA Darul Aitam Ragu Membina Terdakwa Pembunuh Begal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

22 - Jan - 2020, 20:20

Bangunan yayasan LKSA Darul Aitam yang sempat disampaikan saat jaksa memberikan tuntutan kepada terdakwa pembunuh begal (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Bangunan yayasan LKSA Darul Aitam yang sempat disampaikan saat jaksa memberikan tuntutan kepada terdakwa pembunuh begal (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Meski yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, sempat disebut dalam tuntutan jaksa, Selasa (21/1/2020). Namun, nasib ZA (inisial) terdakwa kasus pembunuhan begal, belum tentu bisa dibina di yayasan yang berlokasi di Jalan Raya Klakah, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut.

”Terakhir, beberapa bulan lalu, kami pernah tolak ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) untuk dibina di sini (LKSA Darul Aitam). Trauma, makanya ditolak karena kita sedang berbenah, soalnya harus persiapan diri jika ada ABH yang dititipkan,” kata Surono selaku sekretaris sekaligus pengurus harian LKSA Darul Aitam, saat ditemui MalangTIMES.com di kantornya, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga : Pengurus Pusat IKA-UB Bagikan 302 Paket Sembako untuk Mahasiswa Duafa

Rasa trauma tersebut, lanjut Surono, mulai terjadi sejak pertama kali LKSA Darul Aitam menerima ABH. Tepatnya pada tahun 2016 lalu, setelah ada tawaran dari Kemensos (Kementrian Sosial) LKSA Darul Aitam menerima beragam pelaku tindak kriminal.

”Sejak tiga tahun terakhir, ada 10 lebih ABH yang kami bina. Sekarang tinggal 2 orang, dan sudah jadi santri bukan ABH lagi. Kebanyakan (ABH) masih remaja dan berasal dari keluarga broken home. Mereka hidupnya banyak di jalanan. Namanya anak jalanan, jadi tampilannya ada yang tatooan. Takutnya kan kalau malah jadi racun, bawa pengaruh negatif di sisi santri yang lainnya,” terangnya.

Selain itu, Surono juga merasa trauma karena sudah banyak barang milik santri maupun pengelola yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) dan LKSA yang dicuri, oleh ABH yang rata-rata berasal dari Malang dan Jawa Tengah tersebut. ”Ada yang pernah mencuri barang milik santri yang lain, HP (handphone) pengurus juga sempat hilang dicuri (ABH). Bahkan sekitar 2 bulan lalu ada yang mencuri motor milik pengelola (Yayasan LKSA). Kebanyakan ABH yang dibawa ke sini memang terjerat kasus pencurian,” imbuhnya.

Meski sepeda motor milik pengelola sempat ketemu dan pelakunya ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun Surono masih akan mempertimbangakn banyak hal sebelum kembali bersedia menerima ABH. ”Yang berat itu tentang sosialnya, kalau yang hilang punya yayasan mungkin bisa beli lagi, tapi kalau punya warga sekitar kan gak enak. Belum lagi anggapan warga yang kami dikira melindungi pelaku kejahatan. Meski sudah ketentuan dan aturannya seperti itu, tapi tetap saja kami susah menjelaskannya kepada warga,” keluhnya.

Ketika disinggung soal Terdakwa ZA yang dituntut 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam. Surono mengaku tidak terlalu paham dan mengikuti pemberitaan. Namun demikian, dirinya mengakui sempat tahu kabar tentang ZA tersebut dari media sosial. ”Kasus ABH seperti ZA ini masih pertama kali, biasanya pencurian ini pembunuhan. Kami akan musyawarah dulu dengan pengurus (LKSA Darul Aitam). Hasil musyawarah seperti apa, nanti akan kami sampaikan kepada kyai (pengasuh ponpes),” terangnya.

Baca Juga : Banyak Orang Tolak Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19, Menkumham: Tumpul Kemanusiaannya

Terdapat beberapa pertimbangan sebelum ZA dibina di LKSA Darul Aitam. Salah satunya soal motif di balik pembunuhan terhadap pelaku begal yang dilakukan oleh terdakwa ZA tersebut. ”Pertimbangannya, satu, dia memang masih anak di bawah umur, dua, dia masih pelajar. Tapi bagaimana dengan kasusnya, kita liat kasusnya dulu. Membahayakan apa tidak, benar bela diri atau apa,” tegasnya.

Surono menambahkan, jika dari hasil pertimbangan pengurus dan musyawarah dengan pengasuh Ponpes sepakat untuk tidak menerima ZA. Maka remaja yang saat ini duduk di bangku kelas XII itu, akan dibahas dalam forum sesama LKSA se-Malang Raya. ”Kalau ada kasus tidak bisa menerima, tidak akan langsung ditolak. Tapi akan kami komunikasikan pada teman forum, siapa tau ada LKSA lain yang mau menerima,” ujarnya.

Seperti yang sudah diberitakan, Selasa (21/1/2020) jaksa menyampaikan tuntutannya jika ZA dianggap telah melakukan penganiayaan yang berujung meninggalnya pelaku begal. Yakni sesuai dengan ketentuan pasal 351 ayat 3. Ketika membacakan tuntutannya, jaksa menyampaikan jika tuntutan bagi ZA adalah 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Pengurus-LKSA-Darul-Aitam-Ragu-Membina-Terdakwa-Pembunuh-Begal Surono-selaku-sekretaris-sekaligus-pengurus-harian-LKSA-Darul-Aitam Terdakwa-Pembunuh-Begal


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya