Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuh Begal, Sampaikan Ini Saat Sidang Pledoi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

22 - Jan - 2020, 17:48

Koordinator penasehat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat saat memberikan berkas pledoi ketika proses persidangan berlangsung
Koordinator penasehat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat saat memberikan berkas pledoi ketika proses persidangan berlangsung

MALANGTIMES - Persidangan maraton yang dijalani ZA (inisial) terdakwa pembunuh begal berlanjut. 

Hari ini (Rabu 22/1/2020) agendanya adalah penyampaian pledoi (pembelaan)terhadap tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Baca Juga : Kejari Malang Terima Gugatan Online Kasus WP Hotel Penunggak Pajak

Dalam persidangan yang berjalan secara tertutup, Koordinator penasehat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat sempat membacakan adagium sebelum menyampaikan pembelaan terhadap kliennya tersebut.

”Ada satu hal menarik yang kami sampaikan, Ini mungkin poin penting. Adagium di pidana. Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Itu salah satu substansi yang kami jadikan dasar pledoi,” tegas Bakti saat menyampaikan pledoi yang diajukan tim kuasa hukum ZA.

Bakti menambahkan, jika terkait tuntutan dakwaan yang telah disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya, Selasa (21/1/2020). 

Bahwa pada pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang sebabkan kematian, tim penasihat hukum ZA menitik beratkan pada substansi pembenar dan pemaaf. 

Yakni yang tertuang dalam pasal 49 KUHP ayat 1 dan ayat 2.

”Makanya di tuntutan kami kepada majelis hakim, supaya besok (saat sidang putusan) itu harus dilepaskan dari segala tuntutan jaksa. Artinya dia (ZA) harus dibebaskan,” tegas Bakti.

Pengacara berambut gondrong ini, berharap agar pledoi yang telah disampaikan pada proses persidangan hari ini (Rabu 22/1/2020), bisa dijadikan salah satu pertimbangan sebelum hakim memberikan putusan.

”Kami berharap hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya, disamping bahwa jangan lupa dengan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) dengan memberikan pasal 49 terkait pembelaan diri,” ujar Bakti.

Sementara itu, saat menghadiri persidangan, ZA yang ketika itu didampingi ayah tirinya tiba di PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen dengan mengendarai sepeda motor Karisma-X nopol N-4790-AZ, Rabu (22/1/2020) pagi. 

Masih sama seperti persidangan sebelumnya, ZA nampak mengenakan seragam sekolah sesuai dengan hari saat persidangan berlangsung.

Baca Juga : Awasi Napi Asimilasi, Polres Malang Bahas Bareng Kejari

Usai menjalani sidang dengan agenda pledoi yang berlangsung kurang dari 30 menit, ZA dan keluarganya memilih untuk langsung bergegas pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Seperti yang diberitakan, pada 10 September 2019 silam, ZA diamankan polisi di rumahnya lantaran kasus pembunuhan pelaku begal. 

Dalam proses penyidikan, Misnan alias Grandong terbunuh pada 8 September 2019. 

Sehari berselang, jasadnya ditemukan tergeletak di ladang tebu dengan kondisi bersimbah darah.

Setelah menjalani serangkaian penyidikan, Selasa (14/1/2020) pelajar SMA kelas XII inipun akhirnya menjalani persidangan perdana. 

Hingga hari ini (Rabu 22/1/2020) sudah ada sekitar 7 agenda persidangan yang dilalui ZA.

Rencananya, Kamis (23/1/2020) nasib terdakwa pembunuh begal tersebut, bakal ditentukan oleh Nuny Defiary selaku hakim tunggal.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Koordinator-penasehat-hukum-ZA -Bakti-Riza-Hidayat Sidang-Pledoi tuntutan-JPU-(Jaksa-Penuntut-Umum) Bapas-(Balai-Pemasyarakatan) PN-(Pengadilan-Negeri)-Kepanjen


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto