Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jalani Sidang Eksepsi, Pembunuh Begal Memilih Fokus Persiapan Ujian Nasional

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

15 - Jan - 2020, 19:16

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat (pegang berkas eksepsi) sesaat sebelum menjalani persidangan pelaku pembunuh begal
Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat (pegang berkas eksepsi) sesaat sebelum menjalani persidangan pelaku pembunuh begal

MALANGTIMES - Hari ini, Rabu (15/1/2020) pagi, ZA (inisial) pelaku pembunuhan begal kembali menjalani sidang di PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen. Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum ZA mengajukan Eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum,  pada sidang perdana yang berlangsung di hari Selasa (14/1/2020).
 

Pada sidang perdana tersebut, Kristriawan selaku JPU menjatuhkan empat dakwaan terhadap ZA. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara, pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
 

”Semoga kasusnya segera berakhir, harapannya bisa bebas,” ucap ZA saat ditemui di PN Kepanjen, seusai agenda persidangan yang berlangsung di PN Kepanjen berakhir.
 

Remaja yang saat ini berusia 18 tahun tersebut, mengaku tegang selama menjalani dua kali persidangan. Maklum saja, ZA memang belum pernah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pidana pembunuhan. Apalagi sampai menjalani persidangan di pengadilan.
 

”Ya tegang mas, soalnya belum pernah disidang. Tapi untungnya selama ini banyak yang mendukung, keluarga, guru, teman di sekolah semuanya mendukung agar kasus yang saya hadapi segera berakhir,” kata remaja yang sudah menikah dan dikaruniai seorang anak tersebut.
 

Meski mengaku kepikiran, namun ZA tetap berusaha fokus saat menjalani rutinitasnya sehari-hari. Termasuk dalam mempersiapkan diri untuk menjalani ujian akhir nasional yang diagendakan pada pertengahan tahun 2020 mendatang. ”Persiapannya ya belajar dan ikut agenda try out yang diadakan di sekolah, sudah beberapa kali ikut try out. Minggu depan try out lagi,” terang ZA saat ditanya wartawan terkait persiapannya menjelang ujian akhir nasional.
 

Senada dengan yang disampaikan putranya, ayah tiri ZA, Sudarto juga berharap agar kasus yang didera putra sulungnya tersebut segera berakhir. ”Aktifitasnya tetap seperti biasa, sekolah, pulang sekolah dirumah. Semoga cepat tuntas, harapannya bisa bebas,” celetuk pria 50 tahun tersebut.
 

Ditemui di saat bersamaan, Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat masih terus berupaya agar majelis hakim mengambil keputusan terhadap ZA sesuai dengan pasal 49 dan 50 KUHP. Yakni tentang pembenaran dan pemaaf. ”Sudah saya sampaikan saat persidangan tadi, kami mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan kepada ZA,” ujar Bhakti kepada MalangTIMES.com usai mendampingi kliennya saat menjalani sidang kedua, Rabu (15/1/2020).


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang pelaku-pembunuhan pembunuhan-begal kriminal pembunuhan-berencana penjara-seumur-hidup PN-Kepanjen


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya