Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemalak Ojol Depan Matos yang Viral Akhirnya Ditangkap, Pelaku Ternyata...

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jan - 2020, 14:43

Polisi amankan pemalak ojol di depan Matos. (ist)
Polisi amankan pemalak ojol di depan Matos. (ist)

MALANGTIMES - Postingan video seorang pria tua yang tengah menghentikan driver ojek online (ojol) dan meminta uang Rp 2.000 sampai Rp 3.000 di depan Malang Town Square (Matos) sempat viral di media sosial Facebook kemarin (12/1/2020).

Viralnya video tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan terhadap oknum pria yang memalak driver ojol  itu. Selama seharian melakukan petugas melakukan penyelidikan dengan mengali keterangan terhadap driver ojek online di lokasi.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Dari situ, akhirnya pencarian petugas membuahkan hasil. Minggu (12/1/2020) pukul 22.45 WIB, anggota Polsek Klojen kemudian mengamankan sosok pria tua yang ada dalam video. Namanya Dadik Ismadipayana (70), warga Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan bahwa pelaku telah diamankan petugas. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan pendalaman Polsek Klojen. Petugas terus mendalami sudah sejak kapan aksi pelaku dilakukan dan apa sebenarnya motif pelaku.

"Sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan uang pecahan ribuan dan koin dengan total Rp 104 ribu," ungkap kapolresta (13/1/2020).

Sehari-hari, pria berusia 70 tahun tersebut berprofesi sebagi seorang juru penumpang (jupang) angkot di kawasan Matos. Ia nekat melakukan aksi pemalakan tersebut diduga karena jengkel dengan persaingan angkot dan ojek online.

"Dari keterangan yang bersangkutan, uang itu untuk uang keamanan. Tapi kembali lagi, perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena sifatnya pungutan liar," ucap kapolresta.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Pemalak-Ojol-Depan-Matos-yang-Viral-Akhirnya-Ditangkap Postingan-video-seorang-pria-tua Kecamatan-Klojen Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni