MALANGTIMES - Hariyanto (26), asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, hadir di Mapolres Batu dengan didorong di atas roda oleh polisi, Rabu (11/12/2019). Betis kaki sebelah kanannya terbalut kain perban berwarna cokelat.
Hariyanto terpaksa ditangkap dan ditembak petugas Polres Batu lantaran telah melakukan aksi kriminal sebanyak dua kali di Kota Batu. Dia juga Agustus lalu beraksi di wilayah Kecamatan Pujon.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Untuk memperlancar aksinya, Hariyanto memecahkan kaca mobil agar bisa mengambil barang berharga. Itu berlangsung Oktober silam. Dengan modus pecah kaca mobil itu, Hariyanto bisa menggasak handphone, tablet, dan tas berisikan uang sebanyak 300 real.
“Dan memang tersangka ini merupakan residivis. Saat melakukan aksi, bersama rekannya, Hasan. yang saat ini sudah pulang kampung dan masuk daftar pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Saat melakukan aksinya, lanjut kapolres yang akrab disapa Harvi itu, tersangka menggunakan baut ukuran 10 sentimeter. Kemudian baut tersebut dilempar dari jarak satu meter yang mengakibatkan kaca retak. “Ketika kaca berhasil retak, lalu kaca itu didorong dan tersangka mengambil barang yang ada di dalam,” kata kapolres.
Hariyanto dibekuk petugas Polres Batu saat akan pulang kampung di Bandara Juanda, Surabaya, Jumat (6/12/2019) pukul 02.00. “Petugas melakukan penangkapan tapi tersangka ini melawan sehingga petugas menembak kaki tersangka,” tambah Harvi.
“Kami menangkap mereka berdasarkan laporan dari korban. Dan kebetulan tersangka yang tengah berlibur ke Kota Batu untuk rehat sejenak makan siang di dekat sekolah SPI Kota Batu,” imbuh lulusan Akademi Polisi tahun lulusan 2001.
Baca Juga : Paket Misterius Dibawa Jihandak, Polisi Belum Ungkap Isi Paket
Akibat aksi yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Maksimal hukumannya penjara 7 tahun.