Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

8.500 Kendaraan Wilayah Batu, Peluang Bagi PAD Kabupaten Malang

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

10 - Dec - 2019, 14:38

Tutuk Handayani Kepala UT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Malang (2 dari kanan) dalam suatu pertemuan di kantor balai uji kir Talangagung (Nana)
Tutuk Handayani Kepala UT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Malang (2 dari kanan) dalam suatu pertemuan di kantor balai uji kir Talangagung (Nana)

MALANGTIMES - Peluang mendulang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang, masih terbuka lebar. Khususnya di sektor retribusi kendaraan bermotor. Walau secara nominal PAD dari uji kir kendaraan hanya di kisaran Rp 3 miliar per tahunnya, tapi peluang untuk meningkatkannya masih terbuka.

Hal ini didasarkan pada jumlah kendaraan yang ada di Kota Batu dengan jumlah sekitar 8.500 unit. Dimana, sampai saat ini ada sekitar 2.800 unit kendaran wajib kir yang pengurusannya masih ditampung di Balai Uji Kir Karanglo, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Jumlah tersebut cukup representatif untuk menambah pundi-pundi PAD. Dengan asumsi kendaraan wajib kir di Kabupaten Malang mencapai 31 ribu unit dan menghasilkan PAD Rp 3,3 miliar di tahun lalu. 

Penambahan jumlah kendaraan di wilayah Kota Batu sebanyak 2.800 cukup potensial menambah pemasukan daerah.

"Ada potensi dengan jumlah kendaraan di Batu yang bisa kita layani di Balai Uji Kir Karanglo. Karena itu kita terus melakukan berbagai perbaikan berupa rehab gedung dan akreditasi Balai Uji Kir di sana," ucap Tutuk Handayani Kepala Unit Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Selasa (10/12/2019).

Seperti diketahui, PAD retribusi uji kir kendaraan di tahun lalu mampu mendulang Rp 3,6 miliar. Dibanding tahun lalunya, ada peningkatan setelah Balai Uji Kir Karanglo dioperasikan walau belum begitu maksimal, yaitu sebesar Rp 300 juta lebih. Dimana untuk Balai Uji Kir Karanglo difungsikan untuk melayani warga di Singosari, Lawang, Karangploso, Kasembon, Pujon serta wilayah lainnya seperti Kota Batu. 

Apabila ini ditingkatkan, lanjut Tutuk, maka PAD uji kir bisa ditingkatkan lagi. Apalagi dengan adanya aturan baru (Perda 7/2018) terkait jumlah berat bruto (JBB) kendaraan yang sudah berlaku di tahun 2019 ini. Yakni untuk JBB 3.500 Kilogram (Kg) tarifnya adalah Rp 60 ribu, antara 3.500-7.000 sebesar Rp 70 ribu, JBB 7.000-14 ribu nilai retribusinya sebesar Rp 90 ribu. 

Serta untuk JBB di atas 14 ribu tarifnya adalah Rp 130 ribu, dengan kenaikan kir kendaraan dua kali dalam setahun.

Peningkatan yang disebut Tutuk itu adalah terkait fasilitas Balai Uji Kir Karanglo serta akreditasi B yang kini terus diupayakan bisa diraih. 

"Untuk rehabilitasi Balai Uji Kir Karanglo akan dimulai tahun 2020. Sedangkan untuk akreditasi kita terus upayakan," ujarnya.

Peluang mendulang PAD dengan adanya 2.800 kendaraan di wilayah Batu ini, bukan sekedar isapan jempol. Di tahun 2019 ini dari data Dishub Kabupaten Malang setiap harinya kendaraan Batu bisa masuk ke balai uji kir sebanyak 15-25 kendaraan. Apabila bisa ditingkatkan dengan peningkatan infrastruktur setara dengan balai uji kir Talangagung, maka akan semakin banyak kendaraan yang uji kir.

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

"Jadi peluang inilah yang terus kita analisa dan tingkatkan secara fisik balai uji kirnya. Kita optimis bila ini berjalan bisa semakin menambah PAD Kabupaten Malang," tandas Tutuk.

Hal senada juga disampaikan oleh Hafi Lutfi yang menyatakan, pihaknya setiap tahun terus melakukan berbagai terobosan dalam mendulang PAD Kabupaten Malang. Terkait retribusi uji kir kendaraan, Lutfi menjelaskan setiap tahun mengalami peningkatan cukup menggembirakan.

"Ini terlihat dari target retribusi yang bisa kita capai. Kendala yang masih terus kita pecahkan adalah bagaimana kendaraan wajib kir yang tak pernah uji bisa kita tarik," ujarnya.

Seperti diketahui hampir dua tahun terakhir masih ada sebanyak 4 ribu kendaraan bermotor wajib kir yang abai untuk diujikan. Tentunya jumlah itu cukup besar bila bisa ditarik dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Ini yang kita coba terus pecahkan. Sehingga harapan kita dari kir ini bisa terus ditingkatkan PAD," pungkas Lutfi.

 


Topik

Pemerintahan malang berita malang pendapatan-asli-daerah-Kabupaten-Malang Balai-Uji-Kir-Karanglo Unit-Teknis-Pengujian-Kendaraan-Bermotor Dinas-Perhubungan-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus