Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terpilih Bank Dunia, DPKPCK Tuntaskan 250 Unit Rumah Tak Layak Huni di Pujon

Penulis : Dede Nana - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Dec - 2019, 08:40

Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang memastikan 250 unit RTLH di Pujon telah diselesaikan (Nana)
Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang memastikan 250 unit RTLH di Pujon telah diselesaikan (Nana)

MALANGTIMES - Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang terpilih dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS National Affordable Housing Program (NAHP) tahun 2019 dari Bank Dunia.

Program tersebut digerakkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Penyediaan Perumahan dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga terwujud adanya peningkatan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Program BSPS NAHP inilah yang oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dijalankan sesuai skema dan aturan yang ada. Dinas di bawah komando Wahyu Hidayat ini telah menyelesaikan sebanyak 250 rumah tidak layak huni (RTLH) yang berada di wilayah Kecamatan Pujon, sepanjang tahun 2019 ini.

"Sudah selesai untuk program itu. Ini merupakan program percepatan dari kementerian PUPR dengan Bank Dunia dalam penyaluran BSPS di Jawa Timur (Jatim) di tahun ini," kata Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Selasa (10/12/2019) kepada MalangTIMES.

Seperti diketahui, di tahun 2019 program itu ditujukan untuk 10.400 unit RTLH di Provinsi Jatim. Angka tersebut dalam upaya membantu percepatan Kementerian PUPR dalam penyaluran BSPS di Jatim sebanyak 32.625 unit dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.

Target itu pula yang membuat pemerintah pusat juga setiap tahun melakukan evaluasi BSPS NAHP terhadap daerah penerima bantuan. Seperti yang dilakukannya beberapa waktu lalu, ketika Pemkab Malang melalui DPKPCK menghadiri acara evaluasi dan pelaporan akhir program.

Acara evaluasi kinerja dan pelaporan akhir BSPS NAHP yang diikuti DPKPCK Kabupaten Malang (DPKPCK for MalangTimes)

Dengan kuota 250 RTLH di wilayah Pujon, ada 5 desa yang mendapat bantuan program. Rinciannya yakni Desa Pujon Lor, Sukomulyo, Ngabab, Wiyurejo dan Ngroto. Target tersebut telah diselesaikan oleh pihak DPKPCK Kabupaten Malang.

"Jadi telah tuntas untuk tahun 2019 ini. Dalam program itu setiap RTLH dianggarkan Rp 17,5 juta. Rinciannya Rp 15 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang," ujar Wahyu.

Disinggung untuk tahun 2020 datang, Doktor Ilmu Sosial ini belum bisa memastikan bahwa program bedah RTLH akan kembali turun di Kabupaten Malang. Tapi, lanjutnya, untuk bantuan dari pemerintah pusat tetap ada bagi kelanjutan program RTLH.

"Dari anggaran APBN tetap ada tahun depan. Tapi yang dari Bank Dunia saya belum bisa memastikannya," ucap Wahyu.

Terkait syarat untuk mendapatkan bantuan RTLH, baik melalui dana Bank Dunia maupun APBN, Wahyu mengatakan sama saja secara proses administrasi dan tahapannya. Yakni pemerintah kecamatan mengusulkan dan mengirim data base RTLH ke kantor DPKPCK Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

Data base itu bersyarat yaitu wilayah yang bisa mendapat bantuan itu adalah kecamatan yang di dalamnya terdapat desa-desa yang jumlah RTLH-nya minimal 20 unit per desanya. Dengan kriteria RTLH, secara teknis rumah warga itu rusak berat dari atap, lantai dan dindingnya.

Dari database itu, pihak DPKPCK Kabupaten Malang akan melakukan survei lapangan dan melakukan pencocokan terkait syarat rumah bisa mengakses bantuan.

"Jadi memang ada tahapannya, Mas. Selain itu ada syarat lain yang ahrus dipenuhi oleh warga penerima bantuan," ujar Wahyu.

Syarat tersebut adalah penerima bantuan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, status tanah milik pribadi dan tak menyalahi tata ruang dan wilayah Kabupaten Malang, serta bersedia berswadaya.

"Karena bantuan itu sifatnya sekali lagi stimulan. Sehingga satu syarat adalah warga penerima manfaat bersedia untuk berswadaya," pungkas Wahyu.
 

 


Topik

Pemerintahan Bantuan-Stimulan-Perumahan-Swadaya BSPS-National-Affordable-Housing-Program Bank-dunia DPKPCK-Kabupaten-Malang Wahyu-Hidayat Rumah-Tak-Layak-Huni


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Nurlayla Ratri