Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Catat Pelanggaran Kampanye Pemilu di 5 Kabupaten/Kota, Bawaslu Jatim Ingatkan Ini

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

09 - Dec - 2019, 07:16

Suasana Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu malam (8/12) (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Suasana Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu malam (8/12) (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak 2020 mendatang rupanya sudah menjadi perhatian bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Persoalan kampanye bagi calon kepala daerah baik melalui media massa atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menjadi acuan utama dan diminta diperhatikan bagi Bawaslu di masing-masing daerah.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Apalagi, selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, Bawaslu Jatim mencatat setidaknya ada lima Kabupaten/Kota yang dinilai kecolongan dalam pengawasan kampanye calon legislatif (Caleg). Diantaranya, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Jombang, Kota Batu, Kota Sampang, dan Pamekasan.

"Pelanggaran tersebut berkutat pada persoalan periklanan kampanye di luar jadwal. Saat itu ada beberapa caleg yang melanggar memasang iklan kampanye di luar ketentuan waktu. Mau tidak mau kami lakukan penindakan," ungkap Kordiv Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Provinsi Jatim 
Nur Elya Anggraini, di sela-sela Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu malam (8/12).

Ia menjelaskan, catatan evaluasi tersebut untuk diperhatikan Bawaslu di masing-masing daerah di Jawa Timur. Nantinya, melalui kegiatan ini diharapkan akan diketahui mengenai masalah yang kerap sekali dilanggar dalam pelaksanaan kampanye bagi caleg.

"Kita bisa memetakan di sini, apakah aturannya yang kurang tersampaikan ke media, apa terlalu mepet, atau terlalu ketat aturannya sehingga harus melanggar jadwal yang ditentukan. Sehingga ada rekomendasi untuk persiapan Pilkada di 19 Kabupaten/Kota di Jatim 2020 mendatang," imbuhnya.

Kagiatan tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Baca Juga : Pembebasan Napi Korupsi, Yassona Laoly Singgung Nasib Abu Bakar Ba'asyir dan Siti Fadilah

Sementara itu Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo, mengatakan ada beberapa skenario yang bisa saling disinergikan bersama untuk menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Seperti pembagian rezim Pemilu Nasional dengan Pemilu Kepala Daerah, kemudian pelaksanaan Pilkada selanjutnya di tahun 2024 yang kemungkinan bisa maju di tahun 2022 dan masih banyak lainnya.

"Karenanya kita berharap kesempatan ini menjadi bekal di pelaksanaan Pilkada 2020 ke depan, untuk saling menggali informasi apa yang harus dikejar. Sehingga demokrasi di tingkat lokal bisa dijaga bersama," jelasnya.


Topik

Politik Pelanggaran-Kampanye-Pemilu Pemilihan-Kepala-Daerah pilkada-2020 Bawaslu-Jawa-Timur


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus