Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sutiaji: Kenaikan UMK Tak Berpengaruh pada Investor

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

03 - Dec - 2019, 15:14

Suasana sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2020, Selasa (3/12) (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Suasana sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2020, Selasa (3/12) (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Dalam penetapan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang itu, UMK Kota Malang mengalami kenaikan sekitar Rp 270 ribu.

Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu

Di tahun sebelumnya, besaran UMK Kota Malang sebesar Rp 2.668.420,18. Dengan kenaikan tersebut, besarannya naik hampir Rp 2,9 juta, tepatnya Rp 2,895,502,730,75.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, dengan penetapan UMK 2020 oleh Provinsi Jawa Timur tersebut ia meminta semua pihak untuk menjaga komitmen khususnya pengusaha yang ada di Kota Malang. Apalagi, proses penetapan UMK telah melalui banyak pertimbangan.

"Ini sudah ketetapan, kalau dulu kan yang menetapkan di kota, sekarang kan provinsi. Pemerintah dalam hal ini untuk menjaga bagaimana ketika sudah ditetapkan itu para pengusaha bisa menjalankan komitmen dan mematuhi apa yang telah menjadi ketetapan," ujarnya saat mengisi acara Sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2020, di Hotel Gajah Mada, Selasa (3/12).

Dengan ketentuan tersebut, pihaknya mengharapkan tidak ada lagi pengusaha-pengusaha nakal yang tidak menggaji karyawannya sesuai ketentuan. "Minim nanti gajinya itu ada peningkatan, sehingga nanti tidak ada yang digaji seperti UMK yang lama," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kenaikan UMK Kota Malang sebesar Rp 270 ribu tersebut dipastikan tidak akan menghambat investor yang berusaha di Kota Malang. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar semua pengusaha mengikuti standart yang ditetapkan.

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

"Saya kira ndak (tidak menghambat investor di Kota Malang), kalau sudah ditetapkan itu kan instrumennya ada kenapa sekian dan sekian sudah ada rumusnya. Ya walaupun itu sekitar Rp 200 ribuan lebih. Nanti semuanya juga akan ada pengawasan agar semua pengusaha tertib, dan mengikuti standart yang ditentukan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Konfiderasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Malang, Suhirno mengatakan adanya kenaikan UMK tahun 2020 tersebut bisa dijalankan dengan konsisten oleh pengusaha di Kota Malang.

"Itu kan sudah diputuskan gubernur, yang jelas kita mengikuti apa yang sudah diputuskan. Harapannya semua bisa menjalankan dengan konsisten ya, dan tidak ada gejolak apapun," ungkapnya.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Kenaikan-UMK Sosialisasi-UMK-Kota-Malang Gubernur-Jawa-Timur-Khofifah-Indar-Parawansa Wali-Kota-Malang-Sutiaji


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus