MALANGTIMES - Pengemudi Pajero maut yang menewaskan bapak dan anak, yakni Mukidi (62) dan Bambang (30) warga Jalan Mayjend Sungkono Rt 3 Rw 1, Kedungkandang, nampaknya harus tetap berhadapan dengan hukum meskipun telah ada itikad baik dari pelaku mauapun permohonan maaf dari pihak korban.
Hal itu, dibenarkan oleh Kanit Laka Polresta Malang Kota, Iptu Deddy Catur (30/11/2019) saat ditemui di Kantor Unit Laka.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
"Walaupun ada santunan, ada itikad baik, membiayai pemakaman dan lain-lain tidak menghapus prosesnya. Proses tetap berjalan," jelasnya.
Mengenai hal itu, pasal yang bakal menjerat pemgemudi Pajero maut, yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."
"Ya itu, ancaman kurang lebih empat tahun penjara. Cuma dalam persidangan biasanya kan Hakim juga mempertimbangkan itikad baik pelaku, kemudian belum pernah dihukum, masih muda, kooperatif tak berbelit-belit, tulang punggung maupun menyatakan penyesalan," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tukang sampah menjadi korban tabrak lari di Jalan Mayjend Sungkono sekitar pukul 05.00 wib (29/11/2019).
Usai kejadian Polisi berhasil mendeteksi pelaku yang melaju berbelok ke salah satu perumahan di kawasan Kedungkandang dari keterangan saksi dan melihat rekaman CCTV sekitar lokasi.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Jatimulyo Disebut Punya Kelainan Seks terhadap Anak
Dari situ, polisi langsung bergerak dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Lama menunggu, petugas tak kunjung menjumpai pemilik rumah yang diketahui berinisial RH.
Kemudian, petugas menitipkan pesan kepada pihak RT agar jika menjumpai yang bersangkutan untuk segera kooperatif mendatangi Kantor Unit Laka.
Tak lama, pengemudi mobil Pajero, berinisial KAP diantar oleh pihak keluarga, datang langsung ke Kantor Unit Laka beserta mobil Pajero putih bernopol N 1944 AF yang menabrak dua korban hingga meninggal dunia.