Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kambuh, Residivis Ini Dibekuk Lagi dengan Segebok Uang Palsu Rp 21 juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

18 - Nov - 2019, 19:39

Tersangka Sarmin alias Minto (baju tahanan warna oranye) saat sesi rilis di halaman Satreskrim Polres Malang berlangsung (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)
Tersangka Sarmin alias Minto (baju tahanan warna oranye) saat sesi rilis di halaman Satreskrim Polres Malang berlangsung (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Seorang residivis kasus peredaran uang palsu (upal) berhasil diringkus jajaran kepolisian Satreskrim Polres Malang. Tersangkanya bernama Sarmin alias Minto warga asli Rembang, Jawa Tengah.

”Pada tahun 2012 lalu, tersangka Minto sudah pernah kami amankan karena kasus serupa (mengedarkan upah, Red). Ketika itu tersangka diputuskan oleh pengadilan untuk menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat ditemui awak media ketika agenda rilis berlangsung, Senin (18/11/2019) sore.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Dari tangan kakek 64 tahun itu, polisi berhasil menyita uang palsu yang nyaris mencapai nominal Rp 21 juta. Rinciannya sebanya 174 lembar merupakan uang pecahan Rp 100 ribu dengan nominal Rp 17,4 juta. Sedangkan untuk upal nominal Rp 50 ribu terdapat 68 lembar, atau setara dengan Rp 3,4 juta.

Selain itu, satu unit sepeda motor Beat nopol K-3842-ZU dan satu buah lampu ultra violet, juga turut disita petugas sebagai barang bukti. ”Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membeli upal senilai Rp 21 juta seharga Rp 5 juta,” terang anggota polisi yang akrab disapa Andaru ini.

Terungkapnya kasus peredaran upal ini, lanjut Andaru, bermula dari informasi yang diterima petugas jika di wilayah Kecamatan Kepanjen hendak dilangsungkan transaksi upal.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang dikerahkan untuk menindaklanjutinya. Benar saja, ketika diselidiki, polisi mendapat petunjuk jika transaksi peredaran upal itu, hendak dilangsungkan di kawasan SPBU yang berlokasi di Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Setelah melakukan penyanggongan selama beberapa jam, tersangka Minto yang mendatangi lokasi langsung diringkus petugas. Ketika digeledah, polisi mendapati upal senilai Rp 20,8 juta yang disimpan tersangka di jok sepeda motor yang dikendarainya.

”Tersangka memang membeli upal senilai Rp 21 juta. Namun oleh pengepulnya hanya diberi Rp 20,8 juta,” ungkap Andaru yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gresik ini.

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka Minto mengaku jika membeli upal dari jaringan yang ada di wilayah Jatiasih, Bekasi. Sedangkan sistim pembayarannya adalah melalui sarana trsansfer uang.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

”Rencananya upal tersebut akan diedarkan ke wilayah Malang. Namun saat itu calon pembelinya tidak mau menerima lantaran kualitasnya buruk,” sambung Andaru sembari menunjukkan kondisi upal, yang nampak berwarna pudar serta tidak terdapat benang pengaman dan pada nomor serinya tertulis dengan angka serta huruf yang sama.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus mendalami pelaku lain yang terlibat jaringan upal. Salah satunya memburu keberadaan penyedia upal yang diduga berinisial E.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 10 tahun kurungan penjara," tutup perwira polisi dengan pangkat tiga balok dibahu ini.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Reskrim-Polres-Malang -AKP-Tiksnarto-Andaru-Rahutomo amankan-kasus-mengedarkan-upah-Red di-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya