Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kemendagri Luncurkan ATM Kependudukan, Kabupaten Malang Belum Usulkan Pengadaan Mesinnya

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - Nov - 2019, 12:55

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini (kanan) menyampaikan pihaknya belum menganggarkan pengadaan mesin ADM tahun 2020 (foto: Nana/ MalangTIMES)
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini (kanan) menyampaikan pihaknya belum menganggarkan pengadaan mesin ADM tahun 2020 (foto: Nana/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Terobosan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Anjungan Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) Mandiri atau ADM, memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam pengurusan berbagai macam identitas diri sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Pasalnya, ADM diklaim mampu menjembatani masyarakat yang selama ini kerap terbentur persoalan terbatasnya material dukcapil dalam pengurusannya. Sehingga membuat mereka harus rela dan sabar menanti datangnya material itu, seperti blangko e-KTP dan sejenisnya.

ADMADMINISTRASI merupakan mesin pencetak dokumen kependudukan, mulai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), akta lahir, dan akta mati. Bentuknya tak ubahnya anjungan tunai mandiri (ATM). Dimana, Kemendagri mengklaim untuk proses mencetak e-KTP, misalnya, hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 menit. Serta bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui ADM tersebut.

Mesin ADM pun, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, bisa memangkas prosedural berbelit, diskriminatif, dan menutup celah-celah pungutan liar.

Berbagai kelebihan ADM inilah yang nantinya akan jadi piranti bagi pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat terkait urusan dukcapil. Sayangnya, untuk Kabupaten Malang, mesin ADM belum teranggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) tahun 2020.

Hal ini dinyatakan oleh Sri Meicharini Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, kepada MalangTimes. Rini, sapaan akrabnya, mengatakan, untuk pengadaan mesin ADM yang tentunya akan dijual kepada Pemda, sesuai dengan yang disampaikan Sudan, belum masuk dalam RAPBD 2020.

"Belum masuk dalam RAPB 2020. Hal ini dikarenakan informasi pengadaan ADM baru tersampaikan sekitar 2 minggu lalu di Jakarta. Ini yang membuat kami tak mengusulkannya dalam RAPBD tahun depan," ucap Rini, Senin (18/11/2019).

Rini melanjutkan, pihaknya juga belum mengetahui berapa anggaran yang akan dikenakan dalam pengadaan mesin ADM itu. Dikarenakan e-katalog pengadaan barang juga belum diketahui. 

"Untuk ADM sendiri mungkin baru dilaunching tanggal 25 November depan. Jadi kita memang belum bisa memasukkannya ke RAPBD 2020," ujarnya.

Disinggung inovasi ADM yang mampu memangkas dan mempermudah pelayanan adminduk masyarakat, Rini membenarkannya. Dimana, masyarakat bisa melakukan pencetakan adminduk sendiri dengan cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama tanpa diskriminasi. Tapi, lanjutnya, untuk penerapan yang direncanakan oleh Kemendagri sudah bisa dilakukan di tahun ini di daerah, harus melihat kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

"Kita harus melihat kondisi daerah juga. Tapi secara inovasi ini terobosan yang sangat inovatif dan bisa membantu masyarakat dalam pemenuhan adminduknya," ujar Rini yang juga menambahkan, sementara ini Pemkab Malang akan tetap memaksimalkan perangkat yang sudah ada.

"Kita maksimalkan perangkat yang ada dulu, karena belum kita masukkan dalam RAPBD 2020 terkait pengadaan mesin ADM ini," imbuhnya.

Terpisah, Zudan optimis bahwa daerah akan sangat membutuhkan mesin ADM. Dimana, dirinya mengatakan, sampai saat ini sudah banyak daerah yang akan membeli mesin ADM. "Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pasti butuh," ucapnya.

Lantas bagaimana cara kerja ATM kependudukan besutan Kemendagri ini?
Dari beberapa sumber, cara kerjanya adalah, pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor dukcapil setempat. Setelah itu, warga akan diberi nomor PIN lewat SMS.

PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan. Selain PIN, akan diberikan QR (quick response) code atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing.

Bila masyarakat telah memiliki PIN dan QR Code, maka baru bisa mempergunakan mesin ADM yang rencananya akan ditempatkan di berbagai area publik, layaknya mesin ATM. Pada tampilan awal mesin ADM ada tiga menu pilihan. Pilih salah satu, sidik jari, NIK, atau QR code, untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan. Kemudian akan muncul perintah 'silakan cetak', disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code.
 

 


Topik

Pemerintahan malang berita malang Dispendukcapil-Kabupaten-Malang Kementerian-Dalam-Negeri Rancangan-Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-tahun-2020


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus