MALANGTIMES - Pelanggaran pengguna kendaraan di Kota Malang masih marak terjadi. Tanda pelarangan parkir, nyatanya tak diindahkan bagi pengguna kendaraan. Bahkan parkir liar masih tetap terjadi di beberapa titik koridor jalan Kota Malang.
Salah satunya, di kawasan area depan stasiun Kota Malang. Mobil-mobil tampak parkir dengan mudahnya, padahal area itu dilarang parkir bagi kendaraan roda empat. Lantaran, menyebabkan kemacetan di kawasan itu.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) beserta petugas gabungan TNI/Polri melakukan operasi gabungan penertiban parkir liar itu hari ini (Kamis, 14/11). Beberapa kendaraan yang tidak diketahui dimana pemiliknya juga dikempesi ban mobilnya untuk membuat jera.
Kabid Daltib dan Plt Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan operasi tersebut rutin dilakukan khususnya di titik-titik koridor jalan yang dilarang parkir. "Kita lakukan operasi gabungan ini khususnya di titik-titik yang tidak boleh parkir. Sehingga kita menghalau agar tidak menjadikan suatu anggapan bahwa titik tersebut jadi tempat parkir," ujarnya.
Salah satu yang krusial menurutnya yakni di kawasan Stasiun Kota Malang ini. Di mana, banyak sekali kendaraan yang lalu lalang, dengan parkir sembarangan menjadikan kemacetan yang cukup parah hampir setiap harinya.
Dalam razia tersebut, petugas parkir yang mengatur area parkir kendaraan juga ditegur. Karena masih saja memperbolehkan kendaraan roda empat parkir di area yang dilarang itu. "Contohnya di depan stasiun ini kan sering macet, sehingga kalau ada 1 atau 2 kendaraan yang parkir otomatis akan menambah kemacetan dan kepadatan arus yang ada di depan stasiun ini. Ini kita tertibkan," imbuhnya.
Dalam razia kali ini, ada lima titik sasaran dari petugas gabungan kali ini. Selain di depan stasiun Kota Malang, di area Alun-Alun Kota Malang, di dekat POM Bensin Mal Olympic Garden (MOG), Taman Slamet, dan di wilayah Dieng Malang City Point. "Ada 5 titik itu, di kawasan Dieng itu malah rata-rata dipakai ojol (ojek online) untuk parkir, padahal itu ada larangan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, penertiban kali ini masih dalam tahap mengimbau pengguna kendaraan dan petugas parkir agar tidak melakukan parkir sembarangan dan tidak memperbolehkan kendaraan parkir di area yang dilarang.
Namun, untuk kedepan Dishub juga mewanti-wanti akan menyiapkan prasarana penertiban parkir liar. Yakni dengan menggunakan gembok khusus, yang akan dipasang pada kendaraan yang masih terus melanggar.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
"Kalau sekarang kita masih mengimbau saja, kita menghalau agar kemacetan ini bisa teratasi. Tapi nanti mulai tahun depan, kendaraan yang masih parkir liar akan kita gembok. Sehingga pada saat mereka minta untuk dibuka akan ada surat tilang dari kepolisian," tutupnya.
Untuk razia kali ini, setidaknya melibatkan sebanyak 15 personel petugas gabungan. Diantaranya, dari Dishub, Kodim, Polisi Militer, Satpol PP dan dari Polres Malang Kota.