Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tekan Beban Tagihan Listrik, Disperkim Terus Lakukan Penertiban PJU Ilegal

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

10 - Nov - 2019, 15:47

Bidang PJU, Disperkim Kota Malang saat melakukan penertiban PJU (Doc MalangTIMES)
Bidang PJU, Disperkim Kota Malang saat melakukan penertiban PJU (Doc MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang, terus berupaya berjuang membebaskan seluruh kawasan Kota Malang dari kegelapan guna menuju Kota Malang Terang Benderang.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Namun untuk menuju Malang Terang Benderang, masih terdapat kendala seperti salah satunya adalah lampu PJU yang dipasang secara ilegal oleh masyarakat. Memang tak bisa dipungkiri, jika di Kota Malang, masih ada oknum masyarakat memasang lampu PJU ilegal.

Dampaknya, selain bisa membayahakan keselamatan masyarakat, hal itu juga bisa membuat melonjaknya tagihan listrik PJU yang menjadi beban Pemkot. Bahkan dari informasi, tagihan dari PJU ilegal tersebut justru lebih besar daripada PJU yang resmi.

"Untuk PJU, kita terus melakukan penertiban-penertiban agar tidak ngantol (menyalur secara ilegal) ke tiang PJU, karena itu kan menjadi beban," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Disperkim Kota Malang, Hadi Santoso Saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang beberapa waktu lalu.

Dan untuk menuju Kota Malang Terang Benderang, Bidang PJU berupaya melakukan pelegalan-pelegalan dari PJU yang sebelumnya ilegal. Dengan pelegalan tersebut, meskipun titik PJU bertambah, namun hal itu disiasati dengan pemasangan lampu LED yang hemat energi sehingga tagihan listrik tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Dari data sekitar tahun 2015, tagihan listrik PJU mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Namun setelah adanya upaya penertiban PJU ilegal dan upaya LED-sasi, tagihan listrik hingga 2018, setiap bulan bisa ditekan menjadi Rp 2,2 miliar dalam setiap tagihan.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Soni, sapaan akrab Plt Disperkim juga menyampaikan, jika pihaknya akan melakukan monitoring terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang diserahkan kepada Pemkot agar PJU yang terpasang di sana harus terukur dan sesuai standar.

"Pengembang harus memasangnya sesuai standar. Kan nggak mungkin satu PJU dipasang 400 watt, harus sesuai standar," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa Disperkim-Kota-Malang Beban-Tagihan-Listrik Penertiban-PJU-Ilegal


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus