Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bagaimana Petugas Menghitung Pajak? Simak Informasi Detail Berikut

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

09 - Nov - 2019, 18:51

Ilustrasi perhitungan pajak (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Ilustrasi perhitungan pajak (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bicara masalah pajak, mungkin masih banyak masyarakat yang belum paham, bagaimana sistem dalam perhitungan pajak. 

Bahkan, mungkin saja Wajib Pajak (WP) sendiri belum paham bagaimana perhitungan pajak dan selama ini hanya membayar saja.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Nah mengenai hal itu, berikut ini cara-cara perhitungan pajak dari berbagai jenis pajak yang ada di Kota Malang. 

Seperti pajak rumah kost, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) yang diambil dari flyer yamg dikeluarkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D).

1. Pajak Kos.

Perhitungan Pajak Kos adalah lima persen dikali dengan jumlah omset selama satu bulan. 

Contoh kasus, sebuah kos dalam bulan September beromset Rp 20.000.000,  lalu pajak yang harus dibayar adalah Rp 20.000.000 x 5 % = Rp 1.000.000,. Sehingga pajak yang harus dibayar adalah Rp 1.000.000.

2. Pajak Parkir.

Pada Pajak Parkir, jumlah omset juga menjadi acuan. Pajak parkir dikenakan sebesar 20 persen.

Contoh kasus, parkir ruko pada bulan November beromset Rp 20.000.000. Maka dalam hitungannya, Rp 20.000.000 x 20 % = Rp 4.000.000,. Jadi pajak yang harus dibayar selama sebulan adalah Rp 4.000.000.

3. Pajak BPHTB

Perhitungan pajak BPHTB. Tarif pajak BPHTB sebesar lima persen. 

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp 60.000.000, rumus pengenaan pajak BPHTB, BPHTB = 5% x (dasar pengenaan - NPOPTKP).

Contoh kasusnya, Bapak Udin membeli sebuah rumah dengan harga Rp 125.000.000,. Dari situ, hitungan pajak yang harus dibayar adalah, (125.000.000-60.000.000) x 5 % = 3.250.000.
Jadi pajak yang harus dibayar adalah Rp 3.250.000.

Kemudian untuk mereka yang memperoleh hak waris atau hibah, hitungannya berbeda.

NPOPTKP nya sebesar Rp 300.000.000,. Dicontohkan jika Pak Udin mendapat warisan rumah senilai Rp 425.000.000, maka pajak BPHTB yang harus dibayar adalah (425.000.000 - 300.000.000)x 5 % = 6.250.000,. maka pajakanya adalah Rp 6.250.000,.

4. Pajak Hiburan.

Pajak hiburan memiliki rumus, tarif x omset dalam satu bulan. 

Langsung saja contoh kasusnya, jika sebuah karaoke dalam bulan September beromset Rp 20.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah 25 % x 20.000.000 = 5.000.000. Maka besaran pajak yang harus dibayar adalah Rp 5.000.000,.

Beda lagi dengan konser musik yang masuk dalam hiburan insidentil. Pajak ini bertarif 15 persen dari omset. 

Misalnya, sebuab konser beromset Rp 20.000.000, maka 15 % x 20.000.000 = 3.000.000. Maka pajak yang harua dibayar sebesar Rp 3.000.000,.

5. Pajak Hotel.

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

Pajak hotel dikenakan tarif 10 persen. Prinsipnya sama, tarif tersebut dikalikan dengan omset dalam satu bulan. 

Misalnya dalam sebulan, hotal A beromset Rp 20.000.000. Maka perhitungan pajaknya 10 % x 20.000.000= 2.000.000,.
Pajak yang harus dibayar adalah Rp 2.000.000.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cara pengitungannya sebagai berikut, 
Tarif PBB, 0,0555, 0,112%, 0,145%  0,113%
NJOPTKP Rp 10.000.000

PBB terutang = Tarif PBB (NJOP-NJOPTKP).

Contoh kasusnya, Pak Udin tinggal di rumah yang berlokasi di Jl. Danau Limboto dengan luas bangunan 50 meter persegi dan luas tanah 84 meter persegi. 

NJOP-nya, bumi, saat itu sebesar Rp 1.573.000 juta per meter persegi dan NJOP bangunan sebesar Rp 429.000. Berapakah PBB yang mesti dibayar Pak Udin?

NJOP Bangunan 83 x Rp 1.573.000 juta = Rp 132.132.000,. NJOP Bumi 50 x Rp 429.000 juta = Rp 21.450.000.

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = 132.132.000 + 21.450.000 = 153.582.000,. NJOP = NJOP – NJOPTKP = Rp 153.582.000 - Rp 10.000.000 = 143.582.000
PBB terutang = 0.555 x 143.582.000 =( Rp 78.970)

7. Pajak Reklame

Untuk pajak reklame, dikenakan tarif sebesar 20 persen. Rumua perhitungannya, 20 % x (NJOR + Nilai strategis). 

Contoh kasusnya, sebuah rekalme dengan jumlah sebanyak 1 unit,  berbentuk Billboard satu sisi dengan ukuran 4 m x 8 m, dipasang selama 3 bulan mulai bulan Januari sampai Maret.

Jadi perhitungan pajaknya sebagai berikut, 1unit x 1 sisi x 32 m2 x 120.000 = 3.840.000,. Maka pajak yang harus dibayar selama tiga bulan adalah Rp 3.840.000,.

Untuk reklame insidentil, perhitungannya berbeda. Misalkan saja ada sebuah reklame sebanyak 5 unit berbentuk spanduk ukuran 2 m x 8 m dan dipasnag selama 5 hari, maka perhitungannya, 5 unit x 16 m2 x 6.000x 5 hari = 2.400.000.

8. Pajak Restoran

Terakhir adalah Pajak Restoran. Pajak restoran dikenakan tarif 10 persen. Pajak ini juga mengacu pada omset. 

Contoh kasusnya, rumah makan B pada bulan September beromset Rp 20.000.000,. Maka besaran pajak yang harus dibayar adalah 20.000.000 x 10 % =Rp 2.000.000 .
 

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang perhitungan-pajak cara-Menghitung-Pajak Badan-Pelayanan-Pajak-Daerah-(BP2D)-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto