Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggarkan Rp 650 Juta, Pemkot Batu Butuh 480 Pegawai P3K

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

03 - Nov - 2019, 18:21

Kepala BKPSDM Kota Batu Siswanto. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Kepala BKPSDM Kota Batu Siswanto. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemkot Batu membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Untuk membuka seleksi itu Pemkot Batu mempersiapkan anggaran sebesar Rp 650 juta.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Anggaran Rp 650 juta itu disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu tahun 2020. 

Dari anggaran itu dipersiapkan untuk menjaring 480 orang untuk P3K.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Siswanto mengatakan, saat ini telah menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika membutuhkan 480 formasi untuk P3K.

“Jumlah itu Ini sesuai dengan jumlah pegawai non PNS yang telah ada di Pemkot Batu,” kata Siswanto. 

Hal tersebut juga sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

“Karena itu Pemkot Batu belum membuka peluang untuk pendaftaran CPNS. Dan memang anggaran yang disediakan diperlukan untuk kebutuhan P3K,” imbuhnya.

Lalu bagaimana kebutuhan CPNS di Pemkot Batu? 

Rencananya CPNS masih dibutuhkan pada tahun 2020 mendatang.

“Anggarannya pun kita siapkan di tahun 2020 mendatang,” ucap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Batu.

Sementara mekanisme P3K menggunakan sistem kontrak, setiap tahun kinerja mereka akan dievaluasi oleh kepala daerah. 

Jika kerja mereka tidak maksimal maka akan diputus kontrak.

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

“Dan rekrutmen tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Dijelaskan di aturan tersebut jika setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan melamar menjadi P3K sebagai Jabatan Fungsional (JF),” tambahanya.

Bagi yang ingin mendaftar P3K syaratnya yaitu berasal dari kalangan profesional dan honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masa pensiun atau 58 tahun.


Topik

Pemerintahan batu berita-batu pemkot-batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya