Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Kolabsnya Perusahaan Besar di Malang (7)

Cerita Lengkap Penolakan Proposal Perdamaian yang Ditandatangani Dirut Perusahaan Pengelola Mall Dinoyo City Versi Rizky Ardianysah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

27 - Oct - 2019, 20:23

Mall Dinoyo City, salah satu bidang usaha PT Citra Gading Asritama (Foto : Dokumen MalangTIMES)
Mall Dinoyo City, salah satu bidang usaha PT Citra Gading Asritama (Foto : Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Cerita panjang konflik internal PT Citra Gading Asritama (CGA) yakni adanya dualisme direksi hingga membuat perusahaan ini dililit hutang ratusan miliar rupiah kini jadi perhatian banyak orang.

Perusahaan pengelola Mall Dinoyo City dan Perum Tirtasani Royal Resort itu sekarang diputuskan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Hal itu setelah adanya putusan pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri kelas 1A Surabaya dalam perkara PKPU Nomor 40/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Sby Sby tanggal 23 September 2019 dalam permohonan PKPU sementara.

Dari situ, PT CGA versi Rizky Ardiansyah kemudian membuat proposal perdamaian terhadap pemohon PKPU sementara.  

Namun proposal perdamaian yang dibuat tersebut, mendapat penolakan dari para kreditur.

Sebab,  mereka mempertanyakan legalitas yang sudah ditandatangani Rizki Ardiansyah sebagai Direktur Utama PT CGA versinya.

Pasalnya, saat PT CGA dalam PKPU sementara, akta yang tercatat di Kemenkumham masih atas nama Sandi Muhammad Shidiq sebagai Direktur Utama. 

Dan perubahan direksi yang menetepakan Rizky Ardiansyah sebagai Direktur Utama PT CGA, diajukan perubahan pada tanggal 29 September 2019 setelah PKPU diputuskan.

"Artinya saat PKPU putus, direkturnya masih Sandi. Pada sidang pertama Rizky mengaku sebagai direktur utama. Namun di sisi lain, Hakim pengawas masih melihat saat putusan itu Sandi sebagai Direktur Utama bukan Rizky," ungkap Nasrullah, pengurus PKPU.

Dijelaskan lebih lanjut, di satu sisi juga terdapat surat dari Bank Kaltimtara yang semakin membuat para kreditur enggan menerima proposal perdamaian tersebut. 

Sebab, pihak Bank Kaltimtara, juga masih mengakui Sandi sebagai Direktur Utama PT CGA yang menandatangani restrukturisasi kredit di Bank Kaltimtara.

Pihak Bank Kaltimtara menegaskan, melalui suratnya, jika terdapat perubahan direksi PT CGA, harus ada persetujuan dari pihak Bank Kaltimtara sebagai pemberi kredit dan pemegang saham mayoritas.

"Jika ada perubahan direksi, harus ada persetujuan dari Bank Kaltimtara sebagai pemberi kredit. Saya rasa ini wajar. Di sini bank kan nggak mungkin mau diganti-ganti dirutnya. Kalau mau diganti nggak izin, siapa yang bertangggung jawab. Misal saat pinjam A namun kemudian diganti B, tanpa kejelasan. Nah siapa yang tanggung jawab. Bank pasti tak merasa nyaman posisi itu," jelasnya.

Saat proposal perdamaian diajukan di persidangan,  pihak Sandi sempat ditanya oleh Hakim apakah ikut bertanggung jawab pada proposal perdamaian yang diajukan pihak Rizky.

Baca Juga : Pakar Teknik Pengairan UB Nilai Keruwetan Layanan Air Bersih Disebabkan Buruknya SDM PDAM Kota Malang

Karena merasa tidak ikut membuat dan menandatangani proposal perdamaian tersebut.pihak sandi menjawab tidak ikut bertanggung jawab pada proposal perdamaian itu.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon PKPU atau kreditur, Wiwied Tuhu menjelaskan pihak kreditur tidak menerima proposal perdamaian karena dalam persidangan proposal perdamaian yang dibuat Rizky tersebut, Sandi Muhammad Shidiq yang masih diakui sebagai Direktur Utama sesuai akta tidak ikut bertanggung jawab atas proposal perdamaian.

"Dalam sidang juga ditanya apakah Sandi ikut tanggungjawab pada proposal Rizky, dia menjawab tidka ikut tanggung jawab karena merasa tak ikut serta dalam proposal perdamaian itu," paparnya.

Sementara di sisi lain Corporate Lawyer PT CGA, Dr Solehuddin lewat press release-nya, justru mempertanyakan penolakan proposal perdamaian tersebut. 

Pihaknya mempertanyakan mengapa para kreditur bersikeras agar Sandi Muhammad Shidiq yang menandatangani proposal perdamaian.

Padahal, yang menjadi inti permasalahan adalah bagaimana langkah dan komitmen PT CGA dalam melakukan penyelesaian secara menyeluruh atas pembayaran kewajiban kepada para kreditur.

Bahkan, dalam proposal perdamaian,  para pemegang saham mayoritas juga bersedia menyelesaikan pembayaran kewajiban menggunakan harta pribadinya.  

"Padahal dalam UU PT, ketika Direktur Utama diganti maka ya sudah tanggung jawabnya kepada Direktur Utama yang baru. Kalau ada kekhawatiran nanti tidak bayar. Lha gimana nggak bayar, lha yang membuat proposal ini direktur utama yang baru. Belum diapa-apain karena legalitas tak dianggap sebagai orang yang tidak mengajukan proposal, itu menurut saya tidak benar," jelasnya.

Karena proposal perdamaian tersebut tidak diterima, persidangan akan berlanjut pada tanggal 6 November yang akan memutuskan bahwa PT CGA pailit.


Topik

Lapsus malang berita-malang PT-Citra-Gading-Asritama-(CGA) Mall-Dinoyo-City Perum-Tirtasani-Royal-Resort


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto