Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Kolapsnya Perusahaan Besar di Malang (2)

Hanya Dalam Kurun Waktu Tujuh Bulan, Ada Empat Akta Notaris PT Citra Gading Asritama (CGA)

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

25 - Oct - 2019, 22:11

Tirtasani royal resort malang
Tirtasani royal resort malang

MALANGTIMES - Tanda-tanda alam bahwa PT Citra Gading Asritama  (CGA) bakal kolaps sudah terlihat sangat jelas. Ini dimulai dari adanya dualisme direksi dalam perusahaan yang menguasai Mall Dinoyo City (MDC) dan Perumahan Tirtasani.

Adanya perpecahan direksi bisa terlihat jelas dari adanya empat akta berita acara rapat PT CGA yang hanya berinterval tujuh bulan pada 2019 ini. Perubahan direksi pada tahun ini dimulai pada 15 Februari 2019 yang dicatatkan dalam akta notaris Sri Yuliatin bernomor 44.

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Berdasarkan akta notaris ini, perubahan direksi terjadi karena salah satu pemegang saham yakni Sad Idah Ambarwati meninggal dunia. Dalam akta juga dijelaskan bahwa yang hadir dalam rapat adalah Shandi Muhammad Shidiq, Ichsan Suadi, Syukur Mursid Brotosejati, Rizki Ardiansyah, Alfiah Bagus Nurcahyo, dan Gamas Aldi Kurniawan.

Pada rapat pertama disetujui bahwa yang menjadi direktur utama adalah Shandi, direktur I Rizki, direktur II Agus Sugeng Riyadi, komisaris utama Alfian Bagus Nurcahyo, dan komisaris adalah Gamas Aldi Kurniawan. 

Selanjutnya, pada 24 Juni 2019 muncul akta notaris Christina Helda nomor 10. Akta ini berjudul Pernyataan Tentang Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CGA.

Akta notaris itu memberikan kuasa kepada Rizki Ardiansyah sebagai direktur I untuk menjual, memindahkan, atau melepaskan menyerahkan aset kepada pihak lain pada Perumahan Tirtasani Royal Resort. 

Dalam akta tersebut dijelaskan bahwa yang memberikan persetujuan adalah Syukur Mursid Brotosejati, Rizki Ardiansyah, Alfian Bagus Nurcahyo, dan Gamas Aldi Kurniawan.

Kemudian pada 12 Juli 2019 muncul lagi akta notaris Sri Yuliatin bernomor 3. Dalam akta tersebut ada perubahan direksi. Rizki yang awalnya menjadi direktur I kini menjadi direktur utama dan Alfian Bagus Nurcahyo sebagai direktur. Sedangkan sebagai komisaris adalah Aldi Kurniawan. Pada akta Juli ini yang datang ikut rapat adalah Rizki, Alfian, dan Ichsan Suadi.    

Satu bulan kemudian, muncul lagi akta nomor 18 tertanggal 30 Agustus 2019. Akta ini berisi tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CGA. Dalam akta ini ada perubahan pengurus lagi. 

 

Gamas Aldi Kurniawan dijadikan sebagai komisari utama, sedangkan notarisnya adalah Bambang Riawan. Posisi direktur utama tetap diduduki Rizki Ardiansyah dan direktur Alfian Bagus Nurcahyo. 

 

Wartawan MalangTimes berusaha menghubungi Sri Yuliatin sebagai notaris melalui nomor telepon ke 08785328xxxx.. Namun hingga berita ini ditulis, telepon dari wartawan media online berjejaring terbesar di Indonesia ini masih belum mendapatkan respons.

Kami juga mengirimkan pesan ke Whatsapp Sri Yuliatin yang posisinya sedang online. Namun, beberapa pertanyaan kami kembali tidak mendapatkan respons. Beberapa hal yang kami tanyakan di antaranya adalah soal munculnya akta notaris yang berkali-kali. 

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Selain itu kami juga mengirimkan salinan empat akta, yang tiga di antaranya dibuat Sri Yuliatin. 

Sementara itu Sholehudin, pengacara dari corporate lawyer PT CGA versi Rizki menyatakan, seringnya perubahan akta tersebut merupakan kewenangan dari para pemilik saham. 

”Itu merupakan kewenangan para pemegang saham, dalam UU PT karena banyak permasalahan terkait perusahaan ini, mungkin para pemegang saham menggunakan strategi ini untuk menyehatkan perusahaan,” ujar Sholehudin. 

Sedangkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Amelia Sri Kusuma Dewi SH, M.Kn menyatakan, perubahan susunan pengurus merupakan salah satu agenda perubahan anggaran dasar. Karenanya harus dibuat akta notarial. 

Berdasarkan UU PT 40/2007, menurut dosen hukum perusahaan ini, secara hukum merupakan proses yang wajar. 

”Dalam aturan perundang-undangan perubahan direksi berkali-kali dalam jangka waktu dekat itu merupakan hal yang sangat wajar. Oleh sistem memang diakomodir dan terakomodir,” terang Amelia.

Namun, sambung ibu beranak dua tersebut, secara proses bisnis yang normal, ada sesuatu yang tidak lazim. ”Etika bisnis jelas tidak wajar. Dasar seseorang mempercayakan direktur, butuh rasa percaya. Tidak mungkin mengubah pengurus hanya dalam hitungan hari,” tambahnya.

Sedangkan Syukur Mursid Brotosejati ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya sebagai salah satu pemegang saham PT CGA, tidak pernah lagi menandatangani surat apapun terkait PT CGA sejak 15 Februari 2019. 

”Saya pernah diundang. Tapi tidak pernah mendatangi. Dan sejak Februari, saya sudah tidak pernah teken apapun sebagai pemegang saham. Itu saja komentar saya,” ucap Syukur singkat lantas menutup teleponnya.


Topik

Lapsus malang berita-malang Kolapsnya-Perusahaan-Besar-di-Malang Pengelola-Mall-Dinoyo-City-Pailit Perumahan-Tirtasani-Pailit PT-Citra-Gading-Asritama-(CGA) liputan-khusus-malangtimes


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto