MALANGTIMES - Meski sempat merasakan kerasnya kehidupan di dalam penjara, tidak lantas membuat Yhonatan Dheny atau yang akrab dipanggil Yulius Susanto alias Deni ini kapok. Warga asli Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini kembali berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti melancarkan aksi penganiayaan sekaligus pencurian.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung, Ipda Zaenal Arifin menuturkan, jika tersangka berhasil diamankan petugas saat yang bersangkutan bersembunyi di rumah istrinya. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menyita berbagai barang bukti hasil curian yang disimpan pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cerme, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji tersebut.
Barang bukti hasil curian yang disita petugas meliputi satu buah dompet beserta isinya, dua kartu ATM, serta beberapa surat berharga. Barang hasil curian itu didapat pelaku setelah menganiaya dan mengambil dompet milik Febri Setiawan, warga Jalan Kapten Tendean, Desa Tanggung, Kecamatan Turen.
”Ketika diamankan petugas, tersangka Deni mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan dan pencurian dompet milik korban. Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Zaenal, saat ditemui awak media pada sesi rilis, Jumat (25/10/2019).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, tersangka dan korban ini sama-sama bekerja sebagai makelar mobil bekas. Keduanya pertama kali bertemu dan berkenalan pada awal bulan Agustus 2019 lalu.
Pada pertemuan itu, korban diketahui menjual mobil kepada tersangka. Setelah transaksi menemui titik kesepakatan, keduanya akhirnya berpisah. Beberapa hari kemudian, Deni sempat memeriksa beberapa bagian mobil yang dibeli dari Febri tersebut.
Ketika itulah, pria 46 tahun itu mendapati jika mobil yang dia beli dari tangan Febri tidak sesuai dengan yang telah disampaikan. Merasa tidak terima, Deni akhirnya mencari keberadaan korban.
Beberapa hari dicari, pada 22 Agustus 2019 lalu, keduanya akhirnya kembali bertemu disebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Dengan raut wajah yang menunjukkan ekspresi geram, Deni bergegas menghampiri korban yang saat itu sedang berada di dalam mobil yang dikemudikannya.
”Saat itu tersangka menyuruh korban untuk keluar dari mobil, bahkan pelaku juga sempat mengaku jika dirinya merupakan anggota TNI untuk mengancam dan menakuti korban. Dari hasil penyidikan, tersangka memang sering mengaku sebagai anggota saat berjualan sebagai makelar mobil bekas,” terang Zaenal.
Cara itu terbukti ampuh, Febri yang ketakutan akhirnya memilih keluar dari dalam mobil. Setelah sempat terlibat percekcokan, tersangka yang merasa tidak terima telah dibobongi korban langsung menghajarnya. ”Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala korban sebanyak 5 kali,” jelas Zaenal.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Puas menganiaya korban, Deni langsung bergegas lari meninggalkan lokasi kejadian. Sebelum kabur, pria yang nyaris berusia kepala lima itu juga sempat mengambil dompet milik korban yang terjatuh di sekitar lokasi penganiayaan.
Merasa tidak terima, Febri melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya ke Polsek Sumberpucung. Dihadapan petugas, pria 26 tahun itu mengaku jika dirinya menjadi korban penganiayaan dan pencurian oleh tersangka Deni yang mengaku sebagai anggota TNI gadungan tersebut.
Mendapat laporan, petugas gabungan dari Polsek Sumberpucung dan Satreskrim Polres Malang diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi yang dihimpun polisi, tersangka Deni diketahui sedang bersembunyi di rumah istrinya.
Tanpa menunggu lama, anggota korps berseragam coklat ini akhirnya mengamankan tersangka saat bersembunyi di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji. ”Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 362 dan pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dan pencurian. Ancamannya kurungan penjara di atas 7 tahun,” tegas Zaenal.
Dari catatan kepolisian, lanjut Zaenal, tersangka Deni ini ternyata juga pernah menjalani hukuman penjara. Tepatnya pada tahun 2011 lalu, pelaku pernah meringkuk ditahanan Mapolres Blitar lantaran terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Akibat perbuatannya tersebut, Deni harus meringkuk di dalam penjara selama 7 tahun. ”Tersangka Deni ini memang pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Informasinya, tersangka baru bebas dari penjara karena kasus tersebut, pada pertengahan tahun 2018 lalu,” ujar Zaenal Kepada MalangTIMES.com.
Ditemui di saat bersamaan, tersangka Deni mengaku terpaksa saat mengatakan dirinya merupakan anggota TNI kepada korban. Hal itu dilakukannya dengan dalih untuk mengertak korban. ”Saya emosi karena merasa telah dibohongi dia (korban). Katanya mobilnya bagus, namun kenyataannya tidak. Bahkan saya sempat meminta ganti rugi, tapi malah ditolak. Karena emosi, akhirnya dia saya pukul,” pungkasnya.