Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Seorang Nelayan Diringkus Satreskoba Polres Malang Lantaran Konsumsi Penambah Stamina

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

16 - Oct - 2019, 20:29

Tersangka Purwanta saat digelandang petugas ke ruang penyidikan Satreskoba Polres Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Tersangka Purwanta saat digelandang petugas ke ruang penyidikan Satreskoba Polres Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Seorang nelayan pantai Malang Selatan diringkus Jajaran Kepolisian Unit Reskoba Polres Malang, lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba. Adalah Purwanta, warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), yang kini harus mendekam di penjara karena kedapatan memiliki beberapa poket sabu.

”Selain menjadi pengedar narkoba, tersangka Purwanta yang baru saja kami amankan ini juga terbukti menjadi seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo, saat ditemui awak media di sela agenda rilis, Rabu (16/10/2019) sore.

Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia

Saat diamankan di rumahnya, lanjut Anton, petugas menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya 3 poket sabu dengan berat sekitar 3 gram, seperangkat alat hisap, satu unit timbangan elektrik dan handphone (HP), serta berbagai perlengkapan penjualan sabu juga turut disita polisi.


 

”Kasusnya masih dalam tahap pengembangan, petugas sudah diinstruksikan untuk memburu jaringan lain yang melibatkan tersangka Purwanta tersebut,” sambung perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.


 

Terungkapnya kasus ini bermula dari keluhan masyarakat, jika di wilayah Sumawe marak terjadi peredaran narkoba. Berawal dari laporan inilah, beberapa anggota Unit Reskoba Polres Malang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.


 

Hasilnya polisi mendapat keterangan jika sebagian peredaran narkoba di wilayah Pantai Sendang Biru dikendalikan oleh salah seorang nelayan setempat. Yakni Purwanta, warga Kecamatan Sumawe.


 

”Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan, yang bersangkutan kami sangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anton yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Batu ini.

Ditemui disaat bersamaan, Purwanta mengaku jika sudah menjadi pengguna sabu sejak 3 tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, pria 44 tahun itu akhirnya nekat menjadi pengedar narkoba. ”Saya mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina saat kerja,“ terang pria yang kesehariannya bekerja sebagai seorang nelayan ini.


 

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Purwanta mengaku, awal mula dirinya terlibat jaringan peredaran sabu, karena merasa tergiur dengan keuntungan yang bakal didapatkan dari menjalani bisnis haram tersebut. ”Kalau jadi pengedar masih setahun belakangan ini. Saya hanya mengedarkan sabu ke beberapa warga yang tinggal disekitar tempat tinggal saya, selain itu juga saya edarkan ke teman nelayan yang ada di kawasan pantai Sendang Biru,” ungkap pria yang dikaruniai tiga orang anak ini.


 

Pria yang berusia lebih dari kepala empat itu mengaku, jika sabu yang dia peroleh didapat dari seorang temannya yang tinggal di wilayah Kota Malang. Dimana, satu gram sabu dia beli dengan harga Rp 1,1 juta.


 

”Biasanya setiap transaksi saya membeli sekitar tiga gram, kemudian saya bagi menjadi tiga poket sabu. Satu poket berisi 1 gram sabu itu kemudian saya jual kembali dengan harga Rp 1,3 juta,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Reskoba-Polres-Malang -AKP-Anton-Widodo peredaran-narkoba-3-paket-sabu-dengan-berat-sekitar-3-gram


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya