Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kominfo Gencar Kabarkan Berita Bohong, Terakhir Kembali Ramai Isu Jokowi Lecehkan Bendera Merah Putih

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Oct - 2019, 10:23

Tangkapan layar situs Kominfo terkait kabar hoax Jokowi Lecehkan bendera merah putih (kominfo.go.id)
Tangkapan layar situs Kominfo terkait kabar hoax Jokowi Lecehkan bendera merah putih (kominfo.go.id)

MALANGTIMES - Berbagai informasi dari medsos (media sosial) tak bisa dibendung lagi. Khususnya terkait dengan adanya berbagai isu yang "disengaja" dipelintir untuk kepentingan pribadi atau golongan serta mengarahkan senjata komentar warganet kepada satu sosok yang juga dimungkinkan jadi targetnya. Tak terkecuali yang kerap menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Terbaru, akun Facebook Hafiz Muqri yang mengunggah dua foto yang disandingkan dalam satu frame. Seorang pengunjuk rasa bernama Lutfi Alfiandi sedang memegang bendera Merah Putih  dalam sebuah demo. Foto kedua adalah Jokowi yang diframing seolah-olah melecehkan bendera Merah Putih. Di foto itu, Jokowi sedang berdiri dan menginjak merah putih dalam sebuah upacara. 

Baca Juga : Beda Aturan Luhut Vs Terawan Soal Ojol di Masa PSBB, Jokowi Diminta Turun Tangan

Maka ramailah medsos dengan unggahan tersebut. Walaupun, dua foto itu memiliki jarak waktu yang berbeda. 

Foto Lutfi dalam demo terjadi  September 2019. Sedangkan momen Jokowi yang seolah-olah menginjak atau melecehkan bendera Merah Putih terjadi tahun 2016 di sebuah upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Lubang Buaya, Jakarta.

Hal ini pun dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui situsnya.  Kominfo secara rajin mengunggah berbagai kabar atau informasi yang dikategorikannya disinformasi atau hoax.

Untuk kabar hoax yang kembali ramai saat ini, yakni Jokowi lecehkan bendera Merah Putih, Kominfo menuliskan hal seperti ini.
"Jagat media sosial kembali heboh setelah beredar kabar Presiden Jokowi telah melecehkan bendera merah putih (bendera Indonesia). Perdebatan tersebut berawal dari unggahan foto netizen di sebuah akun Facebook yang memperlihatkan seorang pengunjuk rasa sedang memegang bendera merah putih. Foto tersebut kemudian disandingkan dengan foto Presiden Jokowi yang seolah-olah menginjak merah-putih.
Faktanya, klaim ataupun tudingan bahwa Presiden Jokowi telah melecehkan bendera merah putih adalah tidak benar. Foto yang memperlihatkan Jokowi seolah-olah menginjak bendera merah putih sebenarnya adalah podium yang ditutupi kain berwarna merah putih. Foto tersebut diambil saat Jokowi menjadi Inspektur upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Lubang Buaya pada tahun 2016 lalu. Kabar kontroversi ini ternyata sempat diperdebatkan di media sosial pada tahun 2016. Namun Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dalam klarifikasinya membantah tudingan tersebut. Hal senada disampaikan pula oleh Marsekal Pertama TNI Hadi Tjahjanto. Adapun podium yang dipakai Presiden Jokowi itu pada dasarnya pernah digunakan presiden sebelumnya".

Lantas, bagaimana masyarakat luas agar tak terjebak dalam perangkap hoax terkait frasa "melecehkan bendera Merah Putih"? Terkait bendera negara, sebenarnya ada regulasi yang secara khusus membahas hal itu. Dari penelusuran MalangTIMES, ada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 terkait bendera Merah Putih. Baik terkait bentuk sampai dengan ketentuan ukuran bendera Merah Putih yang dipergunakan di berbagai kegiatan dan kendaraan.

Baca Juga : Sempat Dilarang, Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Pasal 4 Bab 2 mengatur ketentuan terkait bendera Merah Putih itu. Yakni di ayat (1) menyampaikan, "Bendera negara sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama."

Dilanjutkan dengan ayat (3): "Bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan, 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara, 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal dan kereta api, 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja."


Topik

Peristiwa malang berita-malang situs-Kominfo kabar-hoax-Jokowi-Lecehkan-bendera-merah-putih Presiden-Joko-Widodo


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni