Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sedang Layani Tamu Karaoke, Tiga Anak di bawah Umur Digaruk Polisi Beserta Pemilik Warkop

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

15 - Oct - 2019, 19:40

Ilustrasi, net
Ilustrasi, net

MALANGTIMES -  Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengungkap adanya tempat hiburan (warung kopi karaoke) yang mempekerjakan anak di bawah umur. Kali yang berhasil di ungkap kasus tersebut di Warkop Champ 19 yang berada di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru.  Warkop Champ 19  terbukti mempekerjakan tiga anak yang usianya masih tergolong di bawah umur.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

"Kita amankan tiga anak yang dipekerjakan di tempat hiburan, ketiganya telah kita mintai keterangan bersama pemilik tempat hiburan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, Senin (14/10) kemarin.

Tiga anak yang dimaksud berinitial, AF (17) beralamat di salah satu desa di Kecamatan Karangrejo, ER (15) beralamat di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sendang dan VAA (17) beralamat di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kedungwaru.

"Jika anak bekerja untuk membantu orang tua karena memang kondisi ekonomi, mungkin masih bisa kita tolelir. Itupun jika kerjanya jelas dan jam kerjanya juga siang hari misalnya. Namun, jika jam kerjanya sampai malam, apalagi di tempat hiburan, itu jelas pelanggaran dan kita proses," ujar Hendi.

Apalagi, ketiga anak yang di bawah umur tersebut diketahui saat diamankan masih melayani tamu untuk karaoke di tempat hiburan pada Jumat (11/10) jam 21.00 wib. "Pemilik tempat hiburan telah kita sidik, namun tidak kita tahan. Meski demikian, proses tetap kita lanjutkan," ungkap Hendi.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Pemilik warkop itu diketahui bernama BH (50) warga Lingkungan II RT 3 RW 2 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. "Kita himbau agar pemilik tempat hiburan dapat menyeleksi usia pekerjanya. Ini berlaku pada semuanya, jangan sampai melanggar dengan mempekerjakan anak di bawah umur," tegas Kasat Reskrim.

Saat dilakukan pemeriksaan, turut dicek identitas berupa KTP bagi tiap pengunjung yang saat itu menggunakan jasa pelayan yang masih berusia anak tersebut. Namun, setelah diketahui pemilik warungnya bernama BH, maka polisi membawanya beserta tiga anak yang telah terbukti bekerja di tempat hiburan yang seharusnya hanya diperuntukkan kalangan usia dewasa itu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Satreskrim-Polres-Tulungagung tempat-hiburan-Karaoke-yang-mempekerjakan-anak-di-bawah-umur


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya