MALANGTIMES - Hasil pengembangan terhadap pelaku penjual obat yang mengandung kandungan penggugur janin merek Gastrul, dengan tersangka TDSAS, membuahkan hasil yang mengejutkan. Pasalnya, dari pengembangan terhadap TDSAS, selain dua pelaku lain yang juga suplier obat terlarang tersebut, yakni I.I dan TS, Polisi juga membekuk konsumen dari TDSAS yang telah melakukan aborsi.
Pengembangan TDSAS, polisi membekuk seorang perempuan berinisial ASF, warga Bedali, Lawang, Kabupaten Malang, yang telah menggugurkan janin yang di kandungnya dengan menggunakan obat yang dibeli dari TDSAS. ASF sendiri dari informasi merupakan seorang mahasiswa salah satu kampus swasta di Kota Malang.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander SIK, MH menjelaskan, jika ASF membeli obat Gastrol untuk menggugurkan kandungannya bermula dari infromasi seorang temannya berinisial BHN warga Arjosari, Kota Malang yang juga menurut informasi merupakan mahasiswa kampus swasta.
"ASF ini membeli dari TDSAS sebanyak dua kali, pada Bulan Oktober 2018 dan kemudian membeli lagi pada Maret 2019. Jumlahnya , sekitar sebelas butir yang dibeli," jelasnya,
Selanjutnya, kemudian ASF meminum obat tersebut untuk menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan. Pada saat meminum obat tersebut pertama kali, ASF belum berhasil menggugurkan janinnya.
"ASF sempat menghubungi TDSAS ini, untuk menanyakan cara pakai obatnya. Diberikan saran meminum sebanyak lima butir, namun tak ada reaksi. Minggu depannya menghubungi lagi, dan disuruh minum dua butir dan empat butir dimasukan dalam kemaluan," terangnya.
Setelah melakukan hal tersebut, sambung Dony, dua hari kemudian janin tersebut keluar (6/3/2019). Tersangka ASF selanjutnya mengunting ari-ari janin yang lahir dalam keadaan hidup tersebut dan kemudian membungkus janin tersebut dengan kain hingga akhirnya meninggal.
Pelaku kemudian meminta saran dari BHN, mengenai dikemanakan janin tersebut. Dan BHN kemudian menyarankan untuk dikubur. Bersama-sama demgan ASF, tersangka dan pacarnya berangkat ke daerah Pasuruan untuk mengubur bayi tersebut dengan menggunakan dua sepeda motor.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
"Dikubur di Pasuruan di kawasan perkebunan. Kita sudah tindaklanjuti ke sana, dan sudah kita temukan tulang rusuk, tulang tengkorak dari janin yang dikuburkan tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi membekuk TDSAS, I.I dan TR jaringan pelaku penjual obat Gastrul untuk menggugurkan kandungannya. Dalam penjualan tersebut, pelaku mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu perbutir. Pelaku menjualnya Rp 100 ribu perbutir.
Dari keterangan TDSAS, kemudian muncullah inisial TR, I.I dan kemudian menyusul inisial ASF dan BHN yang kemudian ditangkap karena membeli obat dan menggugurkan janin yang ia kandung. "Para pelaku terus kami kembangkan, kami dalami lagi keterangannya," pungkasnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni berupa gunting, celana dalam, BH, handuk, Hp, tulang dari janin bayi. Dan akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 77A ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.