MALANGTIMES - Beredarnya kabar bahwa PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam kondisi pailit alias bangkrut langsung dibantah pihak PT CGA melalui corporate lawyer Dr Solehoddin SH MH.
Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra
Solehoddin juga menegaskan bahwa kabar akan diserahkannya pengelolaan Mal Dinoyo City maupun Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) ke Pemkot Malang juga tidaklah benar. Pasalnya, PT CGA sebagai induk Mal Dinoyo City dan Pasar Terpadu Dinoyo dalam kondisi keuangan yang sehat dan hanya mengalami masalah internal.
"Adanya kabar ini sudah mengganggu bidang yang lain di bawah PT CGA. Pengelolaan pasar akan diserahkan ke pemkot itu tidak benar," ucapnya.
Menurut Solehoddin, pihak manajemen yang baru saat ini akan berupaya melakukan pembenahan-pembenahan. Tujuannya agar nantinya Mal Dinoyo City dan Pasar Terpadu Dinoyo bisa bergelora atau ramai sesuai harapan para pedagang. "Tak ada rapat umum pemegang saham untuk pengalihan Pasar Terpadu Dinoyo ke Pemkot Malang," ujarnya.
Mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya dalam berkas perkara 40/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby yang didaftarkan PT Fatma Lestari Abadi Mix dan CV Azka Pelangi Bersaudara serta satu kreditor pribadi dan masuk dalam agenda sidang mulai 2 September 2019 lalu, hal itu diajukan setelah direktur utama PT CGA diganti.
Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19
"PKPU hanya di bawah Rp 5 miliar dan itu kecil. Pengurus PKPU tidak memiliki kewenangan melakukan maklumat di media dan itu melanggar Pasal 26 Ayat 1 UU Kepailitan. Saya sangat sayangkan itu. Seakan-akan CGA pailit. Tidak. Ini kan hanya putusan sementara. Tagihan sekali lagi hanya di bawah Rp 5 miliar," ungkap Solehoddin.
Makanya, nanti PT CGA akan melakukan langkah hukum, baik secara pidana atau perdata, terkait persoalan ini.