Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Bantah Pailit, CGA Tak Akan Serahkan Mal dan Pasar Dinoyo ke Pemkot Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Oct - 2019, 07:14

Corporate lawyer PT CGA Dr Solehudinn SH MH (tengah).(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Corporate lawyer PT CGA Dr Solehudinn SH MH (tengah).(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Beredarnya kabar bahwa  PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam kondisi pailit alias bangkrut langsung dibantah  pihak PT CGA melalui corporate lawyer Dr Solehoddin SH MH.

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Solehoddin juga menegaskan bahwa kabar akan diserahkannya pengelolaan Mal Dinoyo City maupun Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) ke Pemkot Malang juga tidaklah benar. Pasalnya, PT CGA sebagai induk Mal Dinoyo City dan Pasar Terpadu Dinoyo dalam kondisi keuangan yang sehat dan hanya mengalami masalah internal.

"Adanya kabar ini sudah mengganggu bidang yang lain di bawah PT CGA. Pengelolaan pasar akan diserahkan ke pemkot itu tidak benar," ucapnya.

Menurut Solehoddin, pihak manajemen yang baru saat ini akan berupaya melakukan pembenahan-pembenahan. Tujuannya agar nantinya Mal Dinoyo City dan Pasar Terpadu Dinoyo  bisa bergelora atau ramai sesuai harapan para pedagang. "Tak ada  rapat umum pemegang saham untuk pengalihan Pasar Terpadu Dinoyo ke Pemkot Malang," ujarnya.

Mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya dalam berkas perkara 40/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby yang didaftarkan PT Fatma Lestari Abadi Mix dan CV Azka Pelangi Bersaudara serta satu kreditor pribadi dan masuk dalam agenda sidang mulai 2 September 2019 lalu, hal itu diajukan setelah direktur utama PT CGA diganti.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

"PKPU hanya di bawah Rp 5 miliar dan itu kecil. Pengurus PKPU tidak memiliki kewenangan melakukan maklumat di media dan itu melanggar Pasal 26 Ayat 1 UU Kepailitan. Saya sangat sayangkan itu. Seakan-akan CGA pailit. Tidak. Ini kan hanya putusan sementara. Tagihan sekali lagi hanya di bawah Rp 5 miliar," ungkap Solehoddin.

Makanya, nanti PT CGA akan melakukan langkah hukum, baik secara pidana atau perdata, terkait persoalan ini.

 


Topik

Ekonomi PT-Citra-Gading-Asritama PT-CGA-pailit Mal-Dinoyo-City Pasar-Terpadu-Dinoyo pemkot-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni