Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nomor Rangka dan Mesin Motor Curian Dihapus, Begini Upaya Polisi Temukan Pemilik

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2019, 04:20

Placeholder
Barnag bukti motor yang diamankam polisi dari hasil kejahatan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dari puluhan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan petugas Polres Malang Kota, beberapa di antaranya terdapat yang mengalami kerusakan nomor rangka maupun nomor mesin. Karena itu, pihak kepolisian juga kesulitan mencari pemilik kendaraan.

Selain menyulitkan petugas dalam mencari pemilik asli kendaraan, hal itu tentunya juga menyulitkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk melakukan pencarian kendaraan yang sudah berhasil diamankan petugas.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Namun meskipun begitu, petugas tak lantas berhenti dan enggan untuk mencari identitas asli pemilik kendaraan yang nomor rangka maupun nomor mesinnya sudah dirusak oleh pelaku. Petugas tetap melakukan langkah dengan berkordinasi dengan beberapa pihak guna mengungkap pemilik kendaraan yang nomor mesin maupun rangkanya rusak.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander SIK, MH menjelaskan, mengenai kendaraan yang telah rusak atau terhapus nomor rangka maupun nomor mesin, sehingga tidak bisa dicocokan dengan bukti kepemilikan BPKB maupun STNK. "Nomor rangka atau nomor mesin yang terhapus, nantinya kami akan koordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan ke dealer motor," bebernya,

Lanjutnya, di dealer, tentunya mempunyai data sesuai nomor mesin, nomor rangka maupun ciri-ciri fisiknya yang itu sudah keluar atau terbeli oleh konsumen, kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti ciri-ciri spesifik dari pembeli, dan juga dipastikan kepada pihak dealer  jika yang bersangkutan dulu pernah membeli kendaraan di  dealer tersebut.

"Dan jika memang diyakinkan dengan bukti-bukti maupun keterangan yang ada dari pihak dealer, pihak pelapor, cocok, serta dengan pertimbagan  tertentu, maka bisa saja barang bukti kendaraan tersebut kemudian diserahkan," bebernya.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Namun, jika nantinya barang bukti tersebut tidak bisa terungkap, tentunya akan diumumkan ke masyarakat, dan kemudian diserahkan kepada negara.

"Namun pihak kepolisian memiliki sikap diskresi, dimana kita akan kordinasikan dengan lantas, apakah bisa dibuatkan nomor baru, yang nantinya disinkronkan dengan data pelapor, data-data fisik, data pembelian, dan itu suatu wujud pelayanan kita pada masyarakat," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Barnag-bukti-motor-yang-diamankam-polisi petugas-Polres-Malang-Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya