Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

“Penyakitnya” Kambuh, Residivis Kasus Pencurian Kembali Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

18 - Sep - 2019, 19:55

Tersangka Ahmad Syarifudin beserta barang bukti hasil curian saat diamankan polisi (Foto : Polsek Jabung for MalangTIMES)
Tersangka Ahmad Syarifudin beserta barang bukti hasil curian saat diamankan polisi (Foto : Polsek Jabung for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Meski sudah pernah merasakan kerasnya kehidupan di balik jeruji penjara tidak membuat Ahmad Syarifudin warga Jalan Kartini, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung ini kapok melancarkan aksi kejahatan. Pria 36 tahun itu kembali dijebloskan ke dalam penjara lantaran terbukti melakukan aksi pencurian, Rabu (18/9/2019) malam.

”Sebelum diamankan petugas karena kasus pencurian, tersangka Ahmad ini sempat menjadi buronan polisi selama 4 bulan,” kata Kapolsek Jabung AKP Syamsul Hidayat, saat dikonfirmasi MalangTIMES.com.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Berdasarkan cacatan yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka Ahmad ini sudah sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Terakhir pria yang nyaris berusia kepala empat ini, melancarkan aksi pencurian di rumah Puji Alkomah warga Jalan Ahmad Yani, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung.

Aksi pencurian di rumah wanita 37 tahun itu terjadi pada tanggal 5 Mei 2019 lalu. Saat itu, korban dan anggota keluarga yang lain sedang beristirahat. ”Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu,” terang anggota polisi yang akrab disapa Syamsul ini.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, lanjut Syamsul, pelaku langsung bergegas menggambil beberapa barang berharga milik korban. Di antaranya satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 2 juta.

Usai mendapatkan barang hasil curian, pelaku langsung kabur melalui pintu utama. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB. Sang pemilik rumah yang saat itu bangun tidur, sudah mendapati pintu dan jendela rumahnya terbuka.

Merasa ada yang janggal, korban langsung mengecek uang dan handphone yang disimpan didalam kamar. Saat itulah korban yang tersadar jika barang dan uang miliknya telah dicuri. Akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Jabung langsung diterjunkan ke lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan keterangan beberapa saksi yang dihimpun polisi, pelaku pencurian mengarah kepada Ahmad Syarifudin.

Semula saat diringkus di rumahnya yang berlokasi Desa Kemantren, Kecamatan Jabung. Pelaku sempat berkelit jika dirinya telah melakukan pencurian. Namun saat digeledah di dalam rumahnya, polisi menemukan satu unit handphone milik korban yang disimpan pelaku.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

Lantaran tertangkap tangan, tersangka Ahmad akhirnya hanya bisa pasrah saat diglandang petugas ke Mapolsek Jabung. Selain mengamankan tersangka, satu unit handphone merk polytron yang dicuri pelaku juga turut disita polisi sebagai barang bukti.

”Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, sementara ini tersangka mengaku jika sebelum diamankan karena kasus pencurian uang dan handphone. Pihaknya sudah melancarkan aksi pencurian di dua lokasi yang berbeda,” terang perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.

Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut Syamsul, tersangka Ahmad ini sudah melancarkan aksi pencurian di lebih dari 10 TKP. ”Tersangka Ahmad ini merupakan seorang residivis, sekitar tujuh bulan lalu dia dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman penjara karena kasus pencurian. Namun kali ini kembali kami jebloskan kedalam penjara karena terbukti melancarkan aksi pencurian lagi,” ungkap Syamsul.

Mantan Kasat Reskoba Polres Malang ini menambahkan, jika selama melancarkan aksi pencurian tersangka Ahmad selalu beraksi sendirian. Sedangkan lokasi yang sering dijadikan sasaran pencurian, adalah rumah kosong. Biasanya waktu malam hari, menjadi saat dimana tersangka melancarkan aksinya.

”Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan, yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” tutup anggota polisi yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskoba Polres Malang Kota ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kasus-pencurian-di-Kota-Malang Kasus-pencurian pelaku-kasus-pencurian


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya