Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buruan Ambil Barang Bukti Tilang, Dua Tahun Tak Diambil Data Bakal Dihapus, Resiko Ditanggung Pelanggar

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

14 - Sep - 2019, 13:32

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah (kiri)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah (kiri)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pasca gelaran Operasi Patuh Semeru 2019, yang dilakukan Polres Malang Kota, 4244 pelanggar terjaring razia. Sekitar 2000 pelanggar, pada 12 September 2019 lalu telah dijadwalkan membayar denda sekaligus mengambil barang bukti (BB) tilang, seperti STNK maupun SIM di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Namun dari jumlah 2000 pelanggar yang dijadwalkan membayar dan mengambil BB tilang tersebut, hanya 1500 pelanggar yang telah mengambil dan membayar denda kisaran Rp 70 ribu hingga Rp 120 ribu.

Dan mengenai masalah pelanggar yang belum melakukan pengambilan BB dan pembayaran denda tilang, ternyata di Kejari Kota Malang, masih banyak para pelanggar yang belum mengambil BB tilang yang disita seperti STNK dan SIM pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, membenarkan masih banyaknya para pelanggar yang belum mengambil BB tilang.

Meskipun belum menyebut jelas jumlahnya, namun ia menjelaskan, jika kebanyakan BB tilang yang belum diambil adalah berupa SIM.

"Masih banyak, alamatnya bervariasi, ada dari luar kota maupun dalam kota," jelas Kasi Pidum.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika BB tilang tersebut, tidak diambil, diprediksi pihak Kejari Kota Malang, bisa saja para pelanggar telah mengambil kendaraan baru atau membuat SIM baru.

Pihak Kejari Kota Malang sendiri memberikan batasan waktu pengambilan BB selama dua tahun. Namun jika dalam waktu yang dua tahun tersebut, BB tilang belum diambil, maka data mereka akan dihapus di Kejari Kota Malang, dan pihak Kejari tidak bertanggung jawab mengenai keberadaan BB tilang tersebut jika nantinya hilang atau musnah.

"Bila nggak segera diambil akan dihapus datanya di Kejari. Kalau untuk wewenang pemblokiran ataupun blacklist merupakan wewenang pihak kepolisian," pungkas nya.

Yang pihaknya mengimbau, agar para pelanggar yang belum mengambil BB tilang mereka, agar segera mengambil. Sebab jika tak diambil, selain akan musnah, tentunya guna persyaratan perpanjangan plat maupun pembayaran pajak kendaraan, akan mengalami kendala.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kepala-Kejari-Kota-Malang-Amran-Lakoni Barang-Bukti-Tilang Operasi-Patuh-Semeru-2019 Polres-Malang-


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus