Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bergemuruh, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Kota Malang Tolak Revisi UU KPK

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

13 - Sep - 2019, 16:07

Ratusan Demonstran PMII Kota Malang saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Ratusan Demonstran PMII Kota Malang saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES -  Bergemuruh, gedung DPRD Kota Malang dikepung ratusan mahasiswa, Jum'at (13/9). 

Massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini melakukan unjuk rasa menuntut revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR RI dibatalkan.

Dalam aksinya, para demonstran ini membawa poster-poster bertuliskan #SaveKPK, Tolak RUU KPK, KPK dilahirkan Mega KPK Matu ditangan Jokowi, Save KPK Save Indonesia, Jokowi harus tolak RUU KPK, siapa musuh KPK akan Dilawan, #PMIIBersamaKPK, dan yang lainnya.

Ketua Umum PMII Kota Malang, Sena Kogam mengatakan, DPR RI seolah menjadikan keberadaan KPK terancam. 

Karena tak hanya RUU KPK, namun DPR RI juga tengah menghodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Kami menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif. Akan tetapi, Kami meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan atau melumpuhkan KPK," ujarnya.

Ada 9 persoalan dari draf RUU KPK yang dianggap PMII melumpuhkan kinerja KPK, yakni, berkaitan dengan Independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan kejaksaan agung. 

Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. 

Sena menambahkan RUU KPK tidak akan menjadi Undang-undang jika Presiden Jokowi tidak menyetujui RUU tersebut. 

Karena Undang-Undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. 

"Tapi, nyatanya pada 11 September 2019 melalui Surpresnya Presiden Jokowi telah meneken Revisi itu dan akan dibahas. Upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Padahal, janjinya akan mendukung kerja dari tugas pencegahan dan penindakan korupsi," imbuhnya.

Pihaknya menyayangkan sikap Presiden sebelum mengesahkan RUU KPK yang lebih baik untuk dibahas bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait dalam memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK tersebut. 

"Tapi buktinya tidak, kita telah memiliki pengalaman panjang sebelumnya upaya-upaya pelemahan KPK yang tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back. Kami berharap upaya pemberantasan korupsi tetap dperkuat. Agar kinerja pencegahan dan penindakan dapat lebih efektif dan berdampak," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Sementara I Made Rian DK menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut dan siap untuk langsung meneruskan apa yang menjadi tuntutan dari PMII Kota Malang.

"Kami sudah terima, dan kami siap sekarang juga untuk meneruskan kepada pimpinan kami di pusat apa yang menjadi tuntutan dari adik-adik PMII Kota Malang," paparnya.

Diketahui, pagi ini Presiden Jokowi telah menggelar jumpa pers terkait oembahasan revisi UU KPK. 

Dalam pernyataannya, ia telah menyetujui beberapa hal. 

Salah satunya mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pembentukan Dewan Pengawas.


Topik

Peristiwa Tolak-Revisi-UU-KPK Pergerakan-Mahasiswa-Islam-Indonesia DPRD-Kota-Malang PMII-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto