Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPK Bakal Dilumpuhkan, BEM Malang Raya Rumuskan Sikap Ini di Coffee Times

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

12 - Sep - 2019, 20:47

Suasana Diskusi BEM Malang Raya terkait Revisi UU KPK di Coffee Times area Terminal Kopi Malang, Pasar Terpadu Dinoyo (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Suasana Diskusi BEM Malang Raya terkait Revisi UU KPK di Coffee Times area Terminal Kopi Malang, Pasar Terpadu Dinoyo (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah menjadi sorotan publik. Ya, nasib lembaga antirasuah ini memang belum mendapatkan kejelasan dan seakan diopinikan untuk dilumpuhkan.

Hal itu terkait dengan revisi UU KPK no. 30 tahun 2002 yang diinisiasi oleh DPR RI. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya secara khusus menggelar diskusi di kawasan Terminal Kopi, Coffee Times di Pasar Terpadu Dinoyo Lantai 2 Rabu malam (11/9) dengan tema 'Menatap Masa Depan RUU KPK'.

Terdapat sepuluh poin krusial yang tertuang dalam Draft RUU KPK dan saat ini dalam tahap menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Dari diskusi yang dilakukan tersebut, BEM Malang Raya menyoroti poin-poin yang dianggap akan melemahkan KPK.

Salah satu yang dianggap paling krusial adalah, kehadiran Dewan Pengawas KPK. Di mana nantinya proses penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Padahal perihal penyadapan tidak seharusnya dilakukan melalui perizinan.

Nah, hal inilah yang dianggap bakal mempersempit ruang gerak KPK dalam menjalankan kinerjanya sebagai lembaga independen. 
"Kehadiran Dewan Pengawas KPK dan turunnya izin penyadapan tentu kurang baik bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu justru dapat menjadi celah masuknya segenap kepentingan yang dapat mempersempit ruang gerak KPK," ujar Ahmad Syaifullah, koordinator BEM Malang Raya dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya dalam hal ini juga menyatakan sikap sebagai salah satu upata menjaga marwah KPK demi cita-cita bangsa untuk membebaskan Indonesia dari kompleksitas persoalan korupsi. 

Berikut isi tuntutan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan:

1. Meminta kepada DPR RI untuk menghentikan upaya-upaya pelemahan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga Indonesia terbebas dari kompleksitas persoalan korupsi yang mengakibatkan banyaknya kerugian keuangan negara.

2. Membatalkan usulan Revisi Undang-Undang KPK No. 30 Tahun 2002 sehingga posisi KPK sebagai lembaga antirasuah paling strategis dalam konteks pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap kuat.

3. Meminta kepada pihak berwajib untuk secepatnya menuntaskan kasus intimidasi yang menyerang para aktivis anti korupsi di seluruh wilayah Indonesia.

4. Meminta kepada seluruh institusi penegak hukum untuk bersama-sama dalam melakukan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

"Dari pernyataan sikap yang kami buat ini, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masa depan bangsa dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Lembaga-Komisi-Pemberantasan-Korupsi- DPR-RI Badan-Eksekutif-Mahasiswa Coffee-Times-di-Pasar-Terpadu-Dinoyo-Lantai-2-


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya