Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terungkap, Tersangka Lesbian Merupakan Anak Pejabat dan Suka Game Mobile Legend

Penulis : Anang Basso - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Sep - 2019, 11:50

Mawar di belakang Kapolres Tulungagung saat rilis kasus pencabulan (Foto : Anang Basso / TulungagungTIMES)
Mawar di belakang Kapolres Tulungagung saat rilis kasus pencabulan (Foto : Anang Basso / TulungagungTIMES)

MALANGTIMES - Sosok Mawar (18) perempuan yang menjadi pria saat melakukan tindakan pencabulan sesama jenis mempunyai latar belakang yang mapan. Di depan polisi, Mawar mengaku jika orang tuanya bekerja sebagai PNS atau pejabat di pemerintah daerah Tulungagung dan merupakan sosok yang perhatian pada dirinya.

"Orang tua saya perhatian," kata Mawar saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar saat rilis Rabu (11/09) kemarin.

Bahkan Mawar yang mengaku kurang suka bergaul itu lebih banyak menggunakan waktunya mengurung diri di kamar sambil bermain game mobile legend. 

"Saya jarang bergaul dengan teman, saya sering di rumah dan bermain game mobile legend," terangnya.

Apakah selain game yang disebut Mawar juga menyukai game yang berbau porno antar sesama jenis, dengan tegas dirinya menolak hal tersebut.

"Tidak, hanya itu (mobile legend)," jawabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tulungagung mengungkap pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak. Pelaku yang berinisial Mawar ini ditangkap saat mencabuli salah satu siswa menengah atas, Melati (16) di salah satu penginapan di Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar membenarkan adanya informasi itu. Awalnya pihak kepolisian pada Bulan Agustus 2019, penyidik Polsek Kota Tulungagung memperoleh informasi adanya anak perempuan yang menjadi korban pencabulan. Setelah mendapatkan informasi ini, penyidik melanjutkan penyelidikan bersama unit PPA Polres Tulungagung. 

“Korban dan diduga tersangka pernah menginap di salah satu penginapan sekali, kemudian didapat informasi kembali pada 8 September melakukan chek in kembali di salah satu hotel yang sama,”ujar Kapolres.

Mendapat informasi itu, pada hari Senin (9/9/19) sekitar pukul 06.30 dilakukan penggerebekan di hotel tersebut, dan didapatkan keduanya dalam satu kamar yang sama. Saat digerebek, korban tidak mengenakan pakaian. “Dari keterangan yang diperoleh ditemukan bekas-bekas tindakan cabul pada korban yang dilakukan oleh tersangka,” terang Kapolres.

Dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, bil hotel dan pakaian dalam korban.  Tak terima anaknya dicabuli, orangtua Melati melaporkan hal itu ke pihak berwajib.

Tersangka dijerat dengan pasal 76E jo 82 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat disinggung adanya perubahan orientasi seksnya, Mawar mengatakan sudah sejak kelas X. dalam hubungan sesama jenis ini, Mawar bertindak sebagai laki-laki, sedang korban sebagai wanita. Antara korban dan tersangka sudah saling kenal sejak SMP. Korban merupakan adik kelas tersangka semasa SMP. “Sudah kenal sejak SMP, dia (melati) adik kelas saya,” ujar Mawar.

Bungsu dari 4 bersaudara itu menjelaskan merasa nyaman dengan korban. Mereka sudah menjalin hubungan sejak awal Juli 2019 lalu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar pemerintah-daerah-Tulungagung Kapolres-Tulungagung-AKBP-Tofik-Sukendar Mawar- pencabulan-sesama-jenis


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Lazuardi Firdaus