Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lebih Mudah, Seluruh Layanan Perizinan Bakal Terpusat di DPMPTSP Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Sep - 2019, 10:17

Foto Dokumentasi MalangTIMES
Foto Dokumentasi MalangTIMES

MALANGTIMES - Seluruh layanan perizinan di Kota Malang bakal lebih mudah karena terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal itu menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh layanan perizinan dan non-perizinan hanya dilakukan di satu pintu, yaitu DPMPTSP.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Kepala DPMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, selama ini masih ada beberapa perizinan yang tidak dilaksanakan di DPMPTSP. Di antaranya  izin mendirikan klinik  yang selama ini masih tetap dilayani Dinas Kesehatan. Selain itu, ada juga jenis izin lain yang selama ini ditempatkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu.

"Izin pendidikan juga, selama ini masih melalui Dinas Pendidikan. Ke depan setelah peraturan walikota untuk mendelegasikan setiap pengurusan izin ini selesai, maka semuanya hanya terpusat di DPMPTSP," terangnya.

Erik menjelaskan, pelayanan izin yang hanya dilakukan satu pintu itu akan mempermudah proses mengurus izin. Sehingga, masyarakat yang hendak mengurus izin, baik usaha maupun non-usaha dapat, dilakukan lebih cepat dan tak berbelit. Selain itu, layanan akan mempermudah para investor untuk menanamkan modalnya di setiap daerah.

Saat ini,  penyusunan peraturan wali kota Malang sebagaimana turunan PP Nomor 24 Tahun 2018 itu terus dilakukan. Ditargetkan, akhir tahun ini perwal tersebut sudah selesai. Sehingga, sejak awal 2020, seluruh urusan perizinan dapat dilakukan di DPMPTSP. "Dan kami terus berbenah agar SDM benar-benar siap," ucapnya.

Meski layanan izin akan terpusat di DPMPTSP, menurut Erik, tim gabungan atau tim OPD teknis akan tetap dibentuk. Di antaranya untuk melihat kondisi di lapangan sebelum akhirnya izin dikeluarkan. Kolaborasi antara DPMPTSP dengan seluruh OPD yang ada dilakukan.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

"Meski semangatnya kemudahan, tetapi bukan berarti orang bisa semaunya. Jadi, tetap dalam koridor yang menjadi pemenuhan komitmen dan tim monev (monitoring dan evaluasi) akan ada dari setiap OPD pengampu," ungkap nya.

Lebih jauh dia menyampaikan, semangat mempermudah layanan perizinan itu juga sejalan dengan semangat yang dipompa DPMPTSP Kota Malang saat ini. Sebab, kini DPMPTSP Kota Malang juga bersiap memberikan layanan elektronik untuk sederet izin yang diurus di luar online single submission (OSS).

"Izin melalui OSS maupun non-OSS akan dilakukan secara elektronik. Ini untuk mempermudah masyarakat. Jadi, beberapa izin yang sesuai dalam peraturan daerah (perda) Kota Malang dapat dilakukan melalui online. Sekarang sedang ditata dan tahun depan ditarget sudah direalisasikan. Termasuk pemanfaatan tanda tangan elektronik akan kami lakukan," pungkas Erik.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang pusat-seluruh-Layanan-Perizinan-pusat Dinas-Penanaman-Modal-dan-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-Kota Kepala-DPMPTSP-Kota-Malang-Erik-Setyo-Santoso


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni