Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BI Malang Sosialisasikan Kebijakan Baru SKNBI, Transfer Antar-Bank Hanya 1 Jam

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

07 - Sep - 2019, 18:10

Petugas BI Malang tengah memberikan sosialisasi pada masyarakat soal aturan SKNBI terbaru di area Balaikota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Petugas BI Malang tengah memberikan sosialisasi pada masyarakat soal aturan SKNBI terbaru di area Balaikota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang terus mengenalkan pada masyarakat soal kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bl (SKNBI) baru. Salah satunya, kecepatan proses transfer antar bank. Jika sebelumnya nasabah harus menunggu hingga dua jam, kini prosesnya cukup satu jam.

Seperti yang dilakukan para petugas BI Malang di sela kegiatan roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi, di Jalan Gajahmada, Kota Malang, hari ini (7/9/2019). "Kebijakan operasional SKNBI yang baru ini memang baru berlaku per 1 September lalu, jadi terus menerus kami sosialisasikan," ujar Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi KPw BI Malang Rini Mustikaningsih. 

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Rini mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko perbankan secara signifikan. "Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah," sebutnya.

Dia menguraikan, kebijakan itu berdampak pada percepatan Service Level Agreement (SLA) setelah ada penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana. 

"Jadi penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim, yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak Bank melakukan pengaksepan (accepptance) perintah transfer dana, menjadi paling lama satu jam," urainya. 

Juga penerusan dana kepada nasabah penerima, yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia, menjadi paling lama satu jam. "Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim, yang sebelumnya tidak diatur, menjadi paling lama satu jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Dan penerusan dana kepada nasabah juga maksimal menjadi satu jam," tegasnya. 

Rini menyebut, BI melakukan penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana. Sebelumnya, dilakukan sebanyak lima kali sehari menjadi 9 kali sehari. Yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 1 1.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

Sementara penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler, juga bertambah dari dua kali menjadi sembilan kali sehari. "Selain lebih cepat, nasabah juga mendapat kemudahan serta biaya yang bisa semakin ditekan," pungkasnya. 

 


Topik

Ekonomi malang berita-malang Sistem-Kliring-Nasional-Bl Kantor-Perwakilan-Bank-Indonesia-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus