Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Akibat Ulah Seorang Karyawan, PT Sinar Makmur Sejahtera Mandiri, Menderita Kerugian Hingga Rp 319 Juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

29 - Aug - 2019, 03:30

Placeholder
Dwi Prasetyo tersangka kasus penggelapan dalam jabatan saat diamankan polisi (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan marak terjadi di sepanjang bulan Agustus ini. Terbaru, seorang karyawan PT Sinar Makmur Sejahtera Mandiri, dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Singosari karena telah melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta.

”Total kerugian yang dialami PT Sinar Makmur Sejahtera Mandiri akibat aksi penggelapan dalam jabatan ini, ditaksir mencapai lebih dari  Rp 319 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia

Diperoleh keterangan, pelaku dibalik aksi penggelapan dalam jabatan ini diketahui bernama Dwi Prasetyo warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Terungkapnya kasus ini, bermula saat PT Sinar Makmur Sejahtera Mandiri melakukan audit keuangan terkait pembayaran order barang. Dimana dalam audit yang dilakukan perusahaan pada 1 Agustus 2017 lalu, pelaku Dwi kedapatan telah melakukan penagihan sejumlah uang tehadap tiga orang customer (pelanggan).

Dari hasil penyidikan polisi, jika dikalkulasikan sejumlah uang yang disetorkan oleh tiga orang pelanggan terhadap pelaku ini mencapai Rp 319.640.536. ”Uang senilai ratusan juta yang diterima tersangka ini, digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan,” terang Supriyono.

Lantaran tidak ada itikat baik dari tersangka untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan, membuat perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Pagentan, Kcamatan Singosari ini nekat melaporkan karyawannya tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan, anggota Polsek Singosari dikerahkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah mendapatkan keterangan beberapa saksi dan berbagai barang bukti. Tersangka Dwi langsung diringkus polisi pada Rabu (28/8/2019).

”Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, diduga kuat pelaku melakukan penggelapan melalui orderan fiktif ini terjadi lebih dari satu kali. Bahkan jumlah pelanggan yang dimanfaatkan tersangka, lebih dari tiga orang,” ungkap Supriyono.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Selain mengamankan tesangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pria 36 tahun tersebut. Diantaranya 63 lembar faktur penjualan kredit dari PT Sinar Makmur Sejahtera Mandiri, satu lembar kwitansi pembayaran, serta beberapa berkas penggelapan lainnya juga turut disita polisi guna melengkapi berkas perkara.

”Akibat perbuatannya, tersangka Dwi kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” tutup Supriyono saat dikonfirmasi oleh MalangTIMES.com.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Menderita-Kerugian-Hingga-Rp-319-Juta Dwi-Prasetyo-tersangka-kasus-penggelapan-dalam-jabatan-saat-diamankan-polisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya