Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba-Serbi

Ganja Tanaman Ribuan Tahun: Dari Medium Ritual, Obat, Bumbu Masak, sampai Larangan Hukum

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2019, 11:57

Ladang ganja di Aceh yang disatroni kepolisian. (Ist)
Ladang ganja di Aceh yang disatroni kepolisian. (Ist)

MALANGTIMES - Berbicara tentang Canabis Sativa atau lebih dikenal ganja serupa menguak alur kehidupan yang sangat panjang. Tanaman yang masih jadi kontroversial pemakaiannya di berbagai negara itu tercatat telah ada sejak ribuan tahun silam.

Tak pelak ganja ini pun menjadi salah satu tumbuhan dengan cerita panjang di berbagai lapisan budaya masyarakat dunia. Tak terkecuali di Indonesia, yaitu Aceh yang merupakan lahan subur bagi tanaman ganja. 

Baca Juga : Akhir Kisah Sahabat Rasulullah yang Mengatakan Zakat Adalah Pungli

Berbagai berita terkait distribusi ganja dengan jumlah fantastik kerap disangkutpautkan dengan Aceh. Kitab Tajol Mulok warisan Kesultanan Aceh bertarikh abad ke-18 Masehi menuliskan bahwa ganja yang telah akrab dengan kehidupan masyarakat. Ganja pada masa itu dikenal sebagai pelengkap atau resep bumbu makanan. Khususnya biji ganja yang mampu melunakkan dan memberi rasa enak untuk berbagai masakan daging.

Berkembang dengan pesat, berbagai jenis makanan ringan pun mempergunakan ganja. Misalnya dodol ganja. Sampai pada minuman kopi ganja. Tak hanya bijinya. Daun ganja juga menjadi rahasia umum menjadi penyedap masakan.

Ganja  juga dipergunakan sebagai obat-obatan di zaman lalu sampai saat ini. Dipercayai punya khasiat ampuh, mengobati berbagai luka perang di zaman dulu. Daun ganja basah dihaluskan dan airnya diteteskan pada luka para pejuang Aceh. Demam dan infeksi pun, obatnya saat itu hanya dengan mengunyah daun ganja. 

Diabetes dan asam urat pun bisa diatasi dengan akar ganja. "Akar direbus dan airnya diminum untuk pengobatan itu," ucap pemerhati sejarah dan budaya Aceh Tarmizi Abdul Hamid.

Tidak hanya berhenti di situ. Penelitian terkait keberadaan ganja pun terus dilakukan. Sebuah penemuan terbaru bahkan menunjukkan bahwa pemakaian ganja memang telah memiliki usia purba. Yakni, telah ditemukan sebuah situs makam China kuno dengan perkiraan usia sekitar 2.500 tahun.

Dilansir dari  laporan di jurnal Science Advances, di makam kuno tersebut ditemukan jejak Tetrahydrocannabinol (THC), sebuah bahan kimia psikoaktif yang terdapat pada ganja. Jejak ini juga ditemukan dalam pembakar dupa kayu di pemakaman Jirzankal di Pegunungan Pamir, dekat Himalaya.

Para peneliti menyampaikan bahwa jejak ganja di makam kuno dimungkinkan sebagai alat atau medium berkomunikasi atau ritual dengan para dewa atau arwah leluhur. Tidak hanya itu. Jejak ganja itu ditemukan di 10 pembakar kayu dalam 8 makam yang bentuknya berupa gundukan bundar dengan cincin batu dan pola bergaris hitam putih.

Temuan lainyaitu di makam wilayah Xinjiang, China, dan Pegunungan Altai, Rusia. Semakin memperlihatkan ganja dimungkinkan menyebar melalui rute perdagangan Jalur Sutra.

Baca Juga : Pengantin 'Masker', Anak Kapolsek Beji Menyambut Hari Bahagia di Tengah Pandemi Covid-19

"Rute perdagangan Jalur Sutra awal lebih berfungsi seperti jari-jari roda gerobak dibanding jalan jarak jauh, menempatkan Asia Tengah di jantung dunia kuno," ucap Robert Spengler, pemimpin arkeobotanis seperti dilansir dari The Independent, Kamis (13/06/2019) waktu setempat.

Ganja sendiri diketahui telah dibudidayakan di Asia Timur untuk minyak biji dan seratnya sejak tahun 4000 sebelum masehi (SM). Hal ini semakin memperkuat asumsi bahwa ganja memiliki sejarah panjang.

"Perspektif modern tentang ganja sangat bervariasi lintas budaya. Tetapi jelas bahwa tanaman memiliki sejarah panjang penggunaan manusia, medis, ritual, dan rekreasi, selama ribuan tahun yang tak terhitung jumlahnya." ungkap Dr Spengler, salah satu peneliti.

Purbanya ganja terus berkembang dan akhirnya menjadi salah satu tumbuhan kontroversial sepanjang sejarah. Sebagian negara seperti Belanda, Spanyol, Kanada dan terakhir sebagian negara bagian di Amerika Serikat telah melegalkan ganja untuk pengobatan maupun dikonsumsi bebas (porsi terbatas). Di sisi lain, Indonesia melarang dan menempatkannya sebagai barang haram dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961 serta disempurnakan melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 


Topik

Serba-Serbi Canabis-Sativa tanaman-ganja ganja-untuk-obat ganja-untuk-bumbu-masak jejak-ganja-di-indonesia


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni