Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Gunting Honor Perawat, Akankah Gus Dur Terciprat Getahnya?

Penulis : Dede Nana - Editor : A Yahya

12 - Jul - 2019, 19:43

Grafis perjalanan kasus potong anggaran perawat Ponkesdes Kabupaten Malang (MalangTIMES)
Grafis perjalanan kasus potong anggaran perawat Ponkesdes Kabupaten Malang (MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kasus lama terkait pemotongan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) yang terjadi sejak 2015 lalu, terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. Bahkan, sejak dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak awal tahun 2019 lalu, kasus yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 676 juta ini telah menempatkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Yohan Charles L,  sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Muhandas Ulimen Kasie Pidana Khusus Kejari Kepanjen, yang menyatakan, pihaknya memang telah menetapkan Yohanes sebagai tersangka. "Sudah penyidik tetapkan sebagai tersangka. Tapi, kasus ini akan terus didalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam waktu dekat ini," ucap Muhandas.

Dia juga menegaskan pihaknya akan mengupas tuntas kasus yang melibatkan Dinkes Kabupaten Malang itu. Belum diketahui dengan pasti, perkara tersebut bakal menyeret atau tidak sosok Gus Dur panggilan Abdurachman Kepala Dinkes Kabupaten Malang.

Namun, dari keterangan Kejari Kepanjen, Gus Dur pun sempat dipanggil terkait kasus itu. Bahkan dua kali sudah Gus Dur dimintai keterangan oleh Kejari, beberapa waktu lalu. Selain 39 kepala Puskesmas, 39 bendahara Puskesmas, 14 perawat Ponkesdes, dan staf Dinkes Kabupaten Malang, sebagai saksi lainnya.

Kasus yang menampar dunia kesehatan ini memang sempat menjadi perhatian ramai masyarakat Kabupaten Malang. Ditambah dengan beberapa kasus lainnya, seperti operasi tangkap tangan (OTT) Polda Jawa Timur di puskesmas Karangploso.

Berbagai kasus itu pun terjadi pada era kepemimpinan Gus Dur sebagai Kepala Dinkes. Sehingga, menjadi sangat wajar bila Gus Dur pun harus sampai dimintai keterangan oleh penyidik Kejari.

Disinggung, calon tersangka ke depannya, apakah akan terus naik secara jabatan di Dinkes, hingga ke pucuk Kadis, Muhandas, tidak memberikan jawaban. "Nanti saja kalau memang sudah ada tersangka baru," ucapnya.

Dari keterangan Kejari terkait aksi Yohanes, bahwa tersangka memanfaatkan dana kapitasi BPJS Kesehatan untuk menambah honor perawat yang naik. Dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1 juta. Saat adanya kenaikan tersebut, dana tambahan Rp 250 ribu anggarannya belum tersedia. Sehingga Kepala Dinas terdahulu memerintahkan untuk menggunakan dana talangan di 23 puskesmas yang diambilkan dari dana kapitasi BPJS.

Saat dana cair, Agustus 2015, ternyata tidak dibayarkan ke 23 puskesmas yang telah menalangi tambahan honor perawat dengan memakai dana kapitasi BPJS. "Malah tersangka memakainya dana itu sendiri," pungkas Muhandas.

Terpisah, Gus Dur yang kini resmi menjadi Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, maupun Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, belum bisa dikonfirmasi, terkait masih terusnya kasus ini bergulir di Kejari, Kepanjen. Bahkan, disampaikan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang akan ditetapkan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang perawat-Pondok-Kesehatan-Desa Kejaksaan-Negeri Keuangan-Dinas-Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

A Yahya