Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Cak Imin Cabut Permohonan Sengketa Pileg 2019, PKB Kabupaten Malang Tertahan di 12 Kursi

Penulis : Dede Nana - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2019, 18:59

Ketua PKB Muhaimin Iskandar (2 dari kanan) dalam sebuah acara (Ist)
Ketua PKB Muhaimin Iskandar (2 dari kanan) dalam sebuah acara (Ist)

MALANGTIMES - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan PKB Kabupaten Malang Dapil 6, yakni Lawang, Singosari, dan Pakis dicabut oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.Gugatan tersebut terkait permohonan pembatalan surat keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.08-kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Pencabutan permohonan tersebut, secara langsung menggugurkan gugatan pemohon atas nama Nur Mutiah Faridah Caleg PKB untuk Dapil 6 Kabupaten Malang. Dimana dalam risalah gugatannya, PKB semestinya mendapatkan dua kursi dari Dapil 6 Kabupaten Malang. Tapi adanya kesalahan input data form C1 beserta penjumlahannya, membuat perolehan suara Partai Golkar bertambah.

Dimana, berdasarkan rekapitulasi DB-1 Dapil 6, perolehan suara Partai Golkar sebanyak 39.481 suara, sementara PKB 39.130. Sehingga ada selisih 351 suara. Padahal perolehan suara diperoleh secara tidak sah, karena adanya penggelembungan suara secara signifikan di sejumlah TPS. Yakni, dengan cara penjumlahan suara parpol dan caleg yang salah pada form C1 langsung ditulis pada form DB-1. Dihitung pengelembungan mencapai 489 suara di dua kecamatan yakni Lawang dan Singosari.

Permohonan pembatalan SK KPU itu pun akhirnya tidak bisa diproses di MK. Sehingga kursi PKB Kabupaten Malang tetap sesuai keputusan yaitu mendapat 12 kursi.

Perolehan kursi PKB di legislatif tersebut sama dengan PDI-Perjuangan pada akhirnya. Sehingga, harapan besar kader PKB Kabupaten Malang untuk mendapat satu kursi lagi dengan adanya gugatan ke MK, pupus sudah. 

Dari laman KPU Kabupaten Malang, pun pencabutan permohonan gugatan PKB dapil VI tersebut dibenarkan. Dimana para pihak KPU Kabupaten Malang yang kini masih memantau perkembangan hasil sidang pendahuluan PHPU di MK, Jakarta, menyatakan, bahwa permohonan dari PKB memang dicabut.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

“Permohonan PHPU dari PAN dinyatakan telah dicabut dalam persidangan terbuka. Begitu juga permohonan PHPU dari PKB juga dicabut.” ucap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah, Selasa (09/07/2019).

Abdul pun masih dalam laman resmi KPU Kabupaten Malang, menuliskan, dengan dicabutnya permohonan PHPU tersebut, dipastikan tidak ada perubahan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Malang.

Di kesempatan berbeda, Syamsul Hadi Yudha, kuasa hukum PKB, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, juga membenarkan pencabutan permohonan sengketa itu. "Dari empat permohonan, ada satu yang Pak Ketua dan Sekjen minta dicabut permohonannya yaitu untuk Dapil Malang VI," ujar Syamsul.

Dengan pencabutan Dapil Malang VI, perkara tersebut menyisakan Dapil Jawa Timur XI untuk pemilihan anggota DPR, Dapil Jatim XIV untuk pemilihan anggota DPRD Jatim, dan Dapil Bangkalan I untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.


Topik

Politik malang berita-malang Mahkamah-Konstitusi surat-keputusan penetapan-hasil-Pemilihan-Presiden-dan-Pemilihan-Legislatif-2019


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

A Yahya