MALANGTIMES - Eksekusi toko modern, Satpol PP Kota Malang siap tunggu perintah Wali Kota Malang. Karena saat ini, sudah ada belasan toko modern yang mendapat penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menyampaikan, semua toko modern nakal sudah menerima panggilan untuk yang ke tiga kali. Langkah selanjutnya adalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi toko modern yang bersangkutan. Sementara untuk proses penutupan toko modern tidak dapat dilakukan dan masih menunggu perintah dari Wali Kota Malang.
"Kewenangan kami hanya sampai tipiring saja dan itu berbentuk denda biasanya. Sementara untuk penutupan toko kami menunggu perintah Pak Wali Kota," katanya pada wartawan, Selasa (9/7/2019).
Pria berkacamata itu menjelaskan, penindakan terhadap toko modern itu dilakukan kepada toko yang berdiri dan berdekatan dengan pasar tradisional. Di antaranya seperti toko modern di dekat Pasar Bunul dan Pasar Tawangmangu. Deretan pasar yang dekat dengan pasar tradisional itu kemudian dipanggil oleh Satpol PP.
"Tahapan awal kamk tegur, setalah itu kami lakukan pemanggilan sampai ke tiga kalinya. Selanjutnya akan dilakukan tipiring," imbuhnya.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Sebelumnya Wali Kota Malang Sutiaji menyebut terdapat belasan toko modern yang akan ditutup tahun ini. Toko modern ini merupakan toko yang menyalahi aturan seperti berdekatan dengan lokasi pasar rakyat.
Hal ini juga merujuk pada kebijakan lain berkaitan dengan pengembangam umkm di Kota Malang. Dimana penataan toko modern akan diperbaiki sehingga umkm yang ada di Kota Malang dapat berkembang lebih baik.